Fenomena Anggota Dewan Gadaikan SK Usai Dilantik Bukan Hal Baru, Cak Sholeh: ‘Itu Siklus 5 Tahunan Yang Sah’

Fenomena Anggota Dewan Gadaikan SK Usai Dilantik Bukan Hal Baru, Cak Sholeh: ‘Itu Siklus 5 Tahunan Yang Sah’

Fenomena anggota dewan gadaikan SK usai dilantik bukan hal baru, siklus 5 tahunan yang sah. foto: @Cak Sholeh.--

Warga Negara Indonesia (WNI) & berdomisili di Indonesia;

Minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maksimum sebelum memasuki usia pensiun pada saat kredit lunas;

Penghasilan tetap minimum 3 juta;

Perusahaan atau instansi telah bekerja sama dengan bank yang bersangkutan;

BACA JUGA:40 Anggota DPRD Ogan Ilir Dilantik 18 September 2024, Pj Gubernur Sumsel Dijadwalkan Hadiri Pelantikan

BACA JUGA:Jembatan Penghubung di Desa Sungai Lebung Nyaris Ambruk, DPRD Ogan Ilir Minta Pemda Gerak Cepat

Dokumen formulir aplikasi, salinan e-KTP, salinan NPWP, salinan kartu keluarga, slip gaji, SK pengangkatan pegawai dari instansi atau perusahaan.

Pada umumnya cara pengajuan penggadaian SK bisa dilakukan dengan mendatangi langsung cabang bank terdekat. Bisa juga dilakukan secara daring jika bank bersangkutan menyediakan layanan daring. 

Setelah mengajukan seluruh persyaratan, pihak bank akan menganalisa pinjaman yang diajukan sesuai dengan ketentuan sebelum melakukan aktivasi kredit. 

BACA JUGA:40 Anggota DPRD Ogan Ilir Dilantik 18 September 2024, Pj Gubernur Sumsel Dijadwalkan Hadiri Pelantikan

BACA JUGA:Jembatan Penghubung di Desa Sungai Lebung Nyaris Ambruk, DPRD Ogan Ilir Minta Pemda Gerak Cepat

Syarat dan ketentuan pengajuan penggadaian dapat berbeda-beda bagi setiap bank. Pastikan untuk menghubungi kontak resmi atau mendatangi langsung kantor cabang bank terkait sebelum hendak mengajukan gadai untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: