Layanan E-Materai di Pos Gangguan, Waktu Daftar CPNS Mepet, Jadi Bagaimana!

Layanan E-Materai di Pos Gangguan, Waktu Daftar CPNS Mepet, Jadi Bagaimana!

Layanan E-Materai di Pos gangguan, waktu daftar CPNS mepet, jadi bagaimana. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Layanan E-Materai di Pos Gangguan, Waktu Daftar CPNS Mepet, Jadi Bagaimana! 

SUMEKS.CO - Pemerintah tahun ini kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dimana untuk pendaftaran telah dimulai 20 Agustus 2024 lalu. 

Adapun pemerintah membuka penerimaan CPNS dengan jumlah formasi sebanyak 250.407 formasi.

Pada pendaftaran CPNS tahun ini oleh pelamar, yaitu diharuskan membubuhkan meterai sebesar sepuluh ribu pada dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah.

Sama dengan tahun sebelumnya, pada seleksi CPNS 2024 ini, peserta juga diwajibkan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai yang dibubuhkan pada beberapa dokumen yang disyaratkan.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Ngeluh Penggunaan e-Materai dalam Persyaratan, Kenapa?

BACA JUGA:Resmi Diterbitkan, Ini Distributor dan Cara Membeli e-Materai

Sayangnya, untuk E-Materai ini yang dilayani di Kantor Pos dalam pembubuhannya mengalami gangguan atau tidak bisa generate SN hingga penanganan oleh Peruri selesai. 

Jadi bagi dokumen yang telah dibubuhi E-Materai mohon menunggu dan memeriksa kembali statusnya setelah kondisi normal. 

Rupanya terkait ini berlaku untuk semua pembelian di kantor pos maupun aplikasi pospay. Padahal pendaftaran CPNS sudah mepet, sehingga membuat pelamar menjadi khawatir. 

Ganguan E-Materai ini telah terjadi sejak Selasa 3 September dan hari ini Rabu 4 September. 

BACA JUGA:E-Materai Lebih Safety, bisa Didapatkan di Platform Dimensy

BACA JUGA:Duuhh.. 2 Hari Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2024 Peserta Sulit Dapat E-Meterai, Website Eror Jadi Alasan?

Untuk diketahui, E-meterai merupakan bentuk digital dari meterai tempel yang digunakan sebagai pembayaran pajak transaksi administratif dan hukum pada dokumen elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: