Daftar ke KPU 27 Agustus 2024, Pasangan Yudha-Bahar akan Bersepeda Ria Bersama Pendukung dan Relawan

Daftar ke KPU 27 Agustus 2024, Pasangan Yudha-Bahar akan Bersepeda Ria Bersama Pendukung dan Relawan

Pasangan Bakal Calon Walikota Palembang dan Bakal Calon Wakil Walikota Palembang, Yudha Pratomo-Baharuddin, akan menggelar arak-arakan sepeda saat mendaftar ke KPU Kota Palembang, 27 Agustus 2024 mendatang. --

"Massa Yudha-Bahar lainnya akan menyambut kedatangan arak-arakan di KPU Kota Palembang," katanya lagi. 

Untuk diketahui, pasangan Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin (Yudha-Bahar) diusung oleh Partai Demokrat (6 kursi) dan PKS (5 kursi), sehingga total 11 kursi yang sudah dimiliki. 

BACA JUGA:Pastikan Badan Adhoc Tertib Administrasi Keuangan, KPUD Kabupaten Muara Enim Gelar Bimbingan Teknis

BACA JUGA:Penyerahan Rancangan Teknokratik RPJMD ke KPU: Pj Bupati Muara Enim Tekankan Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Yudha sempat mengomentari terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberi harapan bagi kandidat yang tadinya terancam kekurangan kursi dukungan parpol.

Meski secara hitung-hitungan bakal banyak bermunculan pesaing yang akan tampil di kontestasi Pilwako Palembang 2024, namun Yudha-Bahar sebagai kandidat pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Palembang yang pertama kali mendeklarasikan diri menanggapinya positif.

"Putusan MK 60 ini bagus untuk membuka ruang demokrasi, sehingga akan lahir banyak calon-calon kepala daerah baru yang tadinya terbatasi oleh syarat minimum pencalonan," kata Yudha Pratomo Mahyuddin yang merupakan Rektor Universitas Sumatera Selatan (USS).

Owner RS Bunda ini mengatakan dengan demikian, masyarakat akan disuguhi oleh banyak alternatif pilihan. 

BACA JUGA:Proses Coklit Rampung, Komisioner KPU Ogan Ilir Monitoring Pleno Rekapitulasi DPHP

BACA JUGA:Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita yang Bikin Ketua KPU di Pecat Muncul: Saya Ingin Melihat Keadilan di Indonesia

"Bukan yang itu-itu saja selama ini. Tapi kita tetap menunggu revisi PKPU yang baru menindaklanjuti Putusan MK 60 ini," tutupnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: