Detik-detik Pengacara Iptu Rudiana Dibikin Malu, Sebut Ira itu Orang Tapi Ternyata ‘Kamu’ Bahasa Cirebon

Detik-detik Pengacara Iptu Rudiana Dibikin Malu, Sebut Ira itu Orang Tapi Ternyata ‘Kamu’ Bahasa Cirebon

Detik-detik pengacara Iptu Rudiana dibikin malu, sebut Ira itu orang tapi ternyata ‘kamu’ bahasa Cirebon. foto: TV One.--

“Mungkin Pitra Nemu bukti chat si Vina yg ada kata ira ...

dikiranya nama orang,” sebut @kurniawans.

“Capek ketawa dari tadi,” ungkap @12 Balak.

BACA JUGA:Pengacara Saka Tatal Dapat Kabar Iptu Rudiana Sudah Dicopot Dari Kapolsek Kapetakan, Siap-siap Masuk Penjara?

BACA JUGA:Ibu Titin Heran Iptu Rudiana Tak Hadir Padahal 2 Kain Kafan Disiapkan Untuk Sumpah Pocong Bersama Saka Tatal

Sebelumnya, pengacara Saka Tatal dapat kabar Iptu Rudiana sudah dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan Cirebon.

“Jadi ya hari ini kita senang sekali, Rudiana sudah tidak punya jabatan, dinonaktifkan dia sebagai Kapolsek diganti dengan yang baru,” ungkap Yasin Hasan Bhayangkara, Rabu, 14 Agustus 2024.

Iptu Rudiana sudah tak punya kursi lagi, dia hanya punya pengacara saja.

“Pengacara dia yang terlalu banyak omon-omon, dia akan segera masuk penjara dan pasti akan dipu**lin,” kata Yasin.

BACA JUGA:Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Oleh Saka Tatal, Begini Tanggapan MUI

BACA JUGA:Mubahalah di Sumpah Pocong Saka Tatal Itu Sumpah Tertinggi Melibatkan Kitab Suci, Dampaknya Tak Hanya di Dunia

Tinggal menunggu waktu saja, dia bersama kawan-kawannya. “Sudah terlalu banyak simpatisan 7 terpidana dan ingat orang yang masuk ke dalam bui (penjara) itu belum tentu orang yang bersalah, bisa jadi karena fitnah, salah tangkap ya seperti itulah,” tandasnya.

Buntut kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana kini harus rela melepas jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi. Bahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut berani mem-valid-kan apa yang disampaikannya itu.

BACA JUGA:Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Oleh Saka Tatal, Begini Tanggapan MUI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: