Karena Menganggur, Suparman Nekat Mencuri Motor Milik Petani Karet di Banyuasin

Karena Menganggur, Suparman Nekat Mencuri Motor Milik Petani Karet di Banyuasin

Tim opsnal Polsek Muara Telang meringkus Suparman seorang pelaku pencurian sepeda motor.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Dari keterangan warga itu, didapatkan informasi kalau sepeda motornya Suparman warga Desa Panca Mukti," tambahnya. 

Kemudian korban menuju kediaman pelaku, namun diduga pelaku sudah kabur bersama sepeda motor korban.

BACA JUGA:Buron Sebulan, Pelaku Curanmor di Muara Enim Berhasil Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Terbaru! Kawanan Pelaku Curanmor Sasar Tempat Kos di Kawasan Silaberanti dan Banten Palembang

"Dari pengakuan pelaku, kalau dirinya nekat mencuri sepeda motor karena motif ekonomi. Apalagi pelaku sudah beberapa bulan setop bekerja dan menganggur, karena habis kontrak," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Andriyadi (39), pelaku curanmor yang tinggal Jalan KH Azhari, Lorong Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I ini, tak bisa mengelabui petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pria pengangguran ini bekuk setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Jefri (26), warga Jalan Kedamaian, Kecamatan Seberang Ulu Palembang, Sabtu 29 Juni 2024.

BACA JUGA:Warga Diminta Waspada, Para Pelaku Curanmor Masih Merajalela di Kota Palembang

BACA JUGA:Terus Terjadi, Aksi Kawanan Pelaku Curanmor Beraksi di Perumahan Kenten Sejahtera Palembang

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Sebelumnya, agar tidak dituduh mencuri oleh korban, pelaku ini pada saat korban membuat laporan di SPK Terpadu Polrestabes Palembang ikut menemani dan mendampingi korban membuat laporan," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Kasat Reskrim hal itu dilakukannya agar tak dicurigai korban bahwa dirinya lah yang sudah mencuri sepeda motor milik korban.

"Pelaku kita tangkap di Jalan KH Azhari Kampung Kapitan 7 Ulu, saat berbelanja di salah satu minimarket yang ada di sana. Motor korban sudah dijual pelaku seharga Rp5 juta. Pelaku kita tangkap di sebuah minimarket saat berbelanja diduga  dari hasil uang penjualan motor korban," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: