Rieke Terima Kasih Sudah Ada Pencekalan Ronald Dari Ibu Kajati Jawa Timur, Ditunggu Respon Dirjen Imigrasi?

Rieke Terima Kasih Sudah Ada Pencekalan Ronald Dari Ibu Kajati Jawa Timur, Ditunggu Respon Dirjen Imigrasi?

Rieke terima kasih sudah ada pencekalan ronald dari ibu kejati jawa timur ditunggu respon dirjen imigrasi? foto: @riekediahp_official--

Sidang putusan yang berujung dibebaskannya Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu, 24 Juli 2024.

Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) 

Vonis bebas terhadap anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPRD, Edward Tannur itu mengatakan: 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

 "Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ujarnya usai sidang pada wartawan.

Tuntutan awal hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP menjadi pupus begitu saja. 

Hakim mengatakan terdakwa tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,", “ kata hakim ketua membacakan amar putusannya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan 

Gregorius Ronald Tannur tampak begitu terharu mendengar vonis bebas atasnya. 

Air mata terdakwa jatuh sambil sesekali mengusap kacamata yang dikenakan.

Usai sidang rampung, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Sugianto, yang merupakan penasehat hukumnya, merespons dengan positif terhadap keputusan tersebut, menyatakan bahwa keadilan telah terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: