Pengacara dan Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan 3 Hakim Putus Bebas Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA

Pengacara dan Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan 3 Hakim Putus Bebas Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA

Pengacara dan keluarga Dini Sera Afrianti laporkan 3 hakim putus bebas Gregorius rRonald Tannur ke Bawas MA.--

Lukas mengaku pagi tadi baru membaca berita hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur.

Padahal, jaksa sudah menututnya atas kasus pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya Dini Sera Afrianti.

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

“Dalam keyakinan hakim terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwa oleh jaksa yaitu pembunuhan dan penganiayaan,” jelas Martin Lukas Sumanjuntak.

Pertimbangan hakim yang pertama, Ronald Tannur bukan sebagai penyebab kematian Dini.

“Penyebab kematian Dini menurut keyakinan hakim adalah karena minum alkohol,” jelasnya.

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Lalu, menurut keyakinan hakim Erintuah Damanik, Ronald Tannur itu masih berusaha untuk menyelamatkan pacarnya itu.

“Membawa Dini ke rumah sakit,” kata Martis Lukas Sumanjuntak.

Jadi luarbiasa pertimbangan hakim ini, padahal kalau hakim benar-benar cermat, ada kesaksian beberapa orang yang menerangkan bahwa Ronald Tannur memukul Dini dengan menggunakan botol.

“Ronald Tanur memukul Dini dengan botol sebanyak 2 kali, lalu juga ada keterangan saksi dan CCTV kalau nggak salah, yang memperlihatkan Dini ini ditabrak dan diseret sepanjang 5 meter sama Ronald Tannur menggunakan mobil,” bebernya. 

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: