Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Berbagi Pengetahuan di Polda Sumsel

Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Berbagi Pengetahuan di Polda Sumsel

Nursyiah, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel), menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk "Peniadaan/Kekerasan dalam Penyidikan Pandangan terhadap Prespektif HAM".--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nursyiah, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel), menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk "Peniadaan/Kekerasan dalam Penyidikan Pandangan terhadap Prespektif HAM".

Acara ini diadakan di Aula Gedung Presisi Lt. 7 Mapolda Sumsel pada hari Rabu, 17 Juli 2024.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparat penegak hukum tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam proses penyidikan.

Nursyiah dalam paparannya menyampaikan materi tentang berbagai aspek HAM yang terkait dengan penyidikan, seperti hak tersangka untuk mendapatkan perlakuan yang adil, hak untuk mendapatkan pengacara, dan hak untuk tidak disiksa.

BACA JUGA:HTC Palembang: Klub Tenis Terdepan di Palembang untuk Semua Kalangan

BACA JUGA:Korban Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar dan Meledak Ditemukan di Sungai Dawas Muba, Begini Kondisinya

Acara Rapat Kerja Teknis (Rakenis) ini diikuti oleh 400 peserta yang terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Hukum (Kum) dan jajaran Polres, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) dan jajaran, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba dan jajaran, Penyidik Direktorat Narkoba, Penyidik Direktorat Khusus dan Penyidik Bidang Hukum (Bidkum) Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nursyiah, menyampaikan materi dengan tema pelaksanaan penyidikan yang berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikatakan oleh Nursyiah bahwa manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia.

Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA:Sepatu Suaminya Diduga Hilang Dicuri di Masjid, Istri Sat Pol PP di Palembang Posting Video Pelakunya

BACA JUGA:Oppo A77s Dibekali Performa Gahar Berkat Chipset Snapdragon 680 dan Desain Premium dengan Material Berkualitas

HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

“Pointnya adalah HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia harus di hormati, bahwa penyidikan yang bernuasa HAM, tidak ada kekerasan pada saat dilakukan penyidikan,” ujar Nursyiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: