Dituding DPR Permainkan Kuota Haji Tahun 2024, Ini Pembelaan Kemenag RI

Dituding DPR Permainkan Kuota Haji Tahun 2024, Ini Pembelaan Kemenag RI

Jemaah haji Indonesia saat ini tengah menjalani proses pemulangan, yang akan berlangsung hingga 22 Juli 2024.--

Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20.000 mendapat approval (persetujuan) dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler. 

Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Namun, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama untuk berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci. 

Apalagi, Kemenag belum pernah mendapat tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019, dan 8.000 pada musim haji 2023.

"Lalu tahun ini mendapat tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi," sambungnya.

BACA JUGA:Besok, Fase Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Palembang Berakhir, 6 Jemaah Masih Dirawat di Madinah

BACA JUGA:Syukur Alhamdulillah, Jamaah Haji OKI Kloter 18 Telah Kembali ke Tanah Air

Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona (zonasi) di wilayah Mina. 


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latif.--

Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam lima zona. Dua zona di dekat kawasan Jamarat (zona yang selama ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu'aishim, sedang zona lima di Mina Jadid. 

Masing-masing zona ada standar biayanya. Semakin dekat dengan jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya.

"Setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4, ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China," sebut Hilman.

Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian, terutama berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona 3 dan zona 4. 

BACA JUGA:15 Kloter Menuju Madinah: Operasional Haji di Makkah Berakhir, Menuju Babak Baru di Kota Nabi

BACA JUGA:Debarkasi Palembang Sisakan 2 Kloter, 7.586 Jemaah Haji Asal Sumsel dan Babel Sudah Kembali ke Tanah Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: