307 Kades OKI Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

307 Kades OKI Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Resmi ratusan Kades di Kabupaten OKI terima SK perpanjangan masa jabatan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi dilantik masa perpanjangan jabatannya. 

Yakni sebanyak 307 Kades, dilantik perpanjangan masa jabatan oleh Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, di Pendopo Kabupaten OKI, Kamis 4 Juli 2024.

Pada pelaksanaan pelantikan perpanjangan masa jabatan itu turut dihadiri oleh Forkopimda OKI. 

Satu persatu Kades menanda tangani SK pelantikan perpanjangan masa jabatan yang diterimanya. 

BACA JUGA:Kunker ke Jirak Jaya, Pj Bupati Muba Lantik Kades Mekar Jaya dan Tinjau Pembangunan Infrastruktur Jalan

BACA JUGA:307 Kades di OKI Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman SSTP, bahwasanya pelantikan masa perpanjangan jabatan kades ini, berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, ada masa perpanjang Kepala Desa (Kades). 

Yakni semula masa jabatan Kades 6 tahun kini menjadi 8 tahun. Jadi ada masa perpanjangan jabatan selama 2 tahun. 

"Untuk Kabupaten OKI ada 314 Kades dan dari sejumlah itu ada 307 Kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatannya," ungkap Arie. 

Diungkapkan Ari, dari sejumlah Kades di OKI itu ada 307 Kades yang dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan masa jabatan pada hari ini 4 Juli 2024.

BACA JUGA:Viral 12 Kades di Prabumulih Dapat Mobil Dinas, Pj Wako: Bukan untuk Kepentingan Priadi

BACA JUGA:222 Kades di Ogan Ilir Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Semula 6 Tahun Jadi 8 Tahun

Dimana, dari 314 desa hanya ada 307 kades definitif. Sedangkan 7 orang lagi sisanya merupakan Pjs. Dan dari 307 kades tersebut, ada 5 yang merupakan PAW, tetapi sudah definitif.

“Jadi perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun ini, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, menjadi 8 tahun," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: