Portal Web PPDB Palembang Tak Bisa Diakses, Orang Tua Calon Siswa SD-SMP Panik!

Portal Web PPDB Palembang Tak Bisa Diakses, Orang Tua Calon Siswa SD-SMP Panik!

Orang tua calon siswa tidak bisa mengakses web Portal PPDB.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Saat ini masyarakat Kota Palembang khususnya orang tua (ortu) calon siswa SD dan SMP Negeri di Palembang panik.

Sejak Minggu 16 Juni 2024 pagi orang tua calon siswa tidak bisa mengakses web Portal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lantaran server tersebut sedang mengalami down.

Informasi yang didapat oleh SUMEKS.CO tidak bisa diaksesnya server tersebut diduga disebabkan karena adanya perbaikan sistem atau sedang dalam kondisi maintenance.

"Kami informasikan kepada seluruh masyarakat Kota Palembang bahwa saat ini Web Portal PPDB Palembang sedang mengalami server down. Kami sedang melakukan maintenance untuk meningkatkan performa dan kehandalan sistem kami," tulis Tim Web Portal PPDB Palembang, Minggu 16 Juni 2024.

BACA JUGA:Pelaksanaan PPDB SMA SMK di Sumsel Jadi Sorotan dan Banyak Temuan, Diduga Tak Sesuai Permendikbud

BACA JUGA:245 Siswa Lolos Tahap Daftar Ulang PPDB SMP Negeri 1 Kayuagung

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan kami harap semua pengguna dapat bersabar hingga proses maintenance selesai. Kami akan segera menginformasikan kembali apabila web portal sudah dapat diakses, terimakasih atas dukungan dan pengertiannya," tambahnya.

Sebelumnya, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 tingkat SMA dan SMK se Provinsi Sumatera Selatan belakang ini menjadi sorotan semua kalangan lapisan masyarakat terutama masyarakat di Kota Palembang.

Banyak sekali dugaan temuan-temuan  menyalahi aturan dalam pelaksanaan PPDB yang diduga dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pelaksanaan PPDB, khususnya di sekolah atau SMA/SMK unggulan yang ada di Kota Palembang diduga sudah tidak sesuai Permen Dikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang empat jalur penerimaan yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas.

BACA JUGA:Ombudsman Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB SMA-SMK Negeri di Sumsel

BACA JUGA:PPDB 2024 Tingkat SMA/SMK di Provinsi Sumsel Diduga Langgar Hukum, Ada 'Jalur Khusus' Diluar Wewenang?

Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak kepada rakyat, melainkan di buat untuk kepentingan pribadi. 

Tentunya, hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: