Sumsel Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat JKN, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Palembang

Sumsel Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat JKN, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Palembang

JKN akan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Selain itu, ada Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur," tutupnya.

Bagi masyarakat Kota Palembang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ada syarat baru yang wajib dibawa saat pembuatan SKCK.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Bikin Terobosan, Prioritaskan Layanan Pembuatan SIM Bagi Disabilitas

BACA JUGA:Pasca Libur Tahun Baru 2023, Pemohon Pembuatan SIM di Palembang Membeludak

Salah satunya yakni membawa satu lembar fotocopy Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Syarat baru kelengkapan berkas  tersebut sudah berlaku sejak 1 Mei 2024 kemarin.

Petugas Pelayanan SKCK Polrestabes Palembang Briptu Uci kepada SUMEKS.CO membenarkan hal tersebut.

"Iya, sekarang pemohon yang ingin membuat SKCK ada syarat baru yang wajib dipenuhi yakni harus membawa satu lembar fotocopy Kartu BPJS. Ini sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2024 kemarin," katanya, Selasa 28 Mei 2024.

BACA JUGA:Ini Syarat Baru untuk Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, Catat Ya!

BACA JUGA:Per 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Ini Ketentuannya!

Ia menjelaskan ke depannya juga tidak ada lagi perekaman sidik jari secara manual melainkan pemohon yang ingin membuat SKCK akan disediakan alat perekaman sidik jari secara elektronik.

"Jadi ke depannya pemohon yang datang akan langsung dilayani dengan perekaman sidik jari secara elektronik. Tentunya ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan pemohon pun tidak perlu lagi menunggu lama-lama saat pembuatan SKCK," ujarnya.

"Tetapi saat ini kita masih menunggu kedatangan alat baru itu. Saat ini para pemohon masih menjalani prosedur perekaman sidik jari seperti yang lama dulu sembari menunggu alat itu datang ke Polrestabes Palembang," tambahnya.

Ia juga mengatakan selain fotocopy BPJS pemohon juga harus membawa syarat lainnya seperti satu lembar fotocopy KTP Palembang, selembar fotocopy Kartu Keluarga, selembar fotocopy Akte Kelahiran, dan Pas Foto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak lima lembar.

BACA JUGA:LUAR BIASA! Layani SKCK Sampai ke Desa, Satintelkam Polres OKU Timur Raih Penghargaan dari Kapolda

BACA JUGA:Begini Alur, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Polda Sumsel

"Sedangkan untuk SKCK perpanjangan atau perubahan pemohon wajib membawa fotocopy SKCK lama atau baru sebanyak satu lembar, fotocopy KTP Palembang satu lembar, fotocopy Kartu Keluarga satu lembar, fotocopy akte kelahiran satu lembar, fotocopy BPJS satu lembar dan Pas Foto ukuran 4x6 latar belakang merah
sebanyak lima lembar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: