Satlantas Polrestabes Palembang Bakal Dirikan Pos Terpadu KTL di Jalan POM IX

Satlantas Polrestabes Palembang Bakal Dirikan Pos Terpadu KTL di Jalan POM IX

Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pengecekan survei lokasi rencana pembangunan Pos Terpadu Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk mengimplementasikan masyarakat tentang bagaimana berlalulintas yang baik dan benar Jajaran Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pengecekan survei lokasi rencana pembangunan Pos Terpadu Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

Satlantas Polrestabes Palembang bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PU PR, dan Perkimtan Kota Palembang melakukan pengecekan pada Sabtu 8 Juni 2024.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenny Diarty mengatakan rencana lokasi pembangunan Pos Terpadu KTL berada di Jalan POM IX di depan TVRI Sumsel.

Menurutnya, dalam pelaksanaan survei jalur KTL bertujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas yang kondusif di tengah masyarakat terlebih menjelang Pilkada Kota Palembang November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Raih Juara 3 Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas 2024

BACA JUGA:Kawasan Tertib Lalulintas di OKI Jadi Objek Penilaian dan Monev Korlantas Polri

"KTL adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalulintas yang baik dan benar," kata Yenny. 

Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak bagi pengguna, baik untuk, pejalan kaki, pengendara sepeda motor ataupun mobil serta kendaraan prioritas dan pemberhentian," terang AKBP Yenny Diarty kepada SUMEKS.CO.

Dalam hal ini, lanjut AKBP Yenny, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat baik melalui sosial media ataupun Bhabinkamtibmas tentang wilayah wilayah di Jalan POM IX yang menjadi KTL atau kawasan tertib berlalulintas.

"KTL ini terbentuk berkat kerjasama antara instansi yang berkompeten dan diberi amanah oleh UU dalam mengurus lalulintas dan angkutan jalan yang terdiri dari Dinas PU PR, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Satlantas," katanya.

BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Raih Juara 1 Kawasan Tertib Lalu Lintas Tahun 2023

BACA JUGA:Kawasan Tertib Lalulintas di OKI Jadi Objek Penilaian dan Monev Korlantas Polri

Masing-masing instansi memiliki tugas, kewajiban dan tanggungjawab serta peranan dalam menjalankan amanah UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Korlantas Polri melakukan penilaian dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 1 Agustus 2023 sore. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: