3.074 Honorer di OKI Raih Status ASN PPPK Berkat Komitmen Pemkab

3.074 Honorer di OKI Raih Status ASN PPPK Berkat Komitmen Pemkab

3.074 Honorer di OKI Raih Status ASN PPPK Berkat Komitmen Pemkab.--

OKI, SUMEKS.CO - Ribuan honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini bernapas lega.

Pasalnya, berkat komitmen dan kerja keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, mereka telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hingga tahun ini, tercatat sebanyak 3.074 pegawai honorer di OKI telah diangkat menjadi ASN PPPK.

Angka ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab OKI dalam memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

BACA JUGA: Raih WTP 13 Kali Berturut-turut, Pemkab OKI Buktikan Komitmen Akuntabilitas Keuangan

BACA JUGA:Jalin Sinergisitas, Pemkab Muba dan DPC KAI Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Pencapaian ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Pemkab OKI, instansi terkait, dan para honorer itu sendiri.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membawa manfaat bagi masyarakat OKI secara keseluruhan.

"Alhamdulilah, kita sudah mengangkat lebih dari 3 ribu honorer, Untuk persentasenya sekitar 30 persen lagi, sedangkan sisanya sudah diangkat." Kata Maulidini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, pada pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 di Halaman Kantor Bupati OKI, Kamis 30 Mei 2024. 

Deni, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan secara cermat dan rasional terkait kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:Selama Bulan Mei, 235 Motor Pakai Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Apresiasi Gelaran UMKM Palembang Awards

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Deni menjelaskan bahwa pertimbangan kemampuan keuangan daerah menjadi krusial karena ASN PPPK kini menjadi tanggungan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: