Kemenkumham Sumsel Kuatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT

Kemenkumham Sumsel Kuatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT

Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin 27 Mei 2024 di Aula Musi Kanwil Kemenkumham S--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin 27 Mei 2024 di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas UPT dalam melaksanakan P2HAM. P2HAM adalah pelayanan publik yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kanwil Kemenkumham Sumsel diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati. 

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan bahwa kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan pelayanan publik dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Dalam kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kanwil Kemenkumham Sumsel, disampaikan pula hasil evaluasi P2HAM pada tahun 2023.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa terdapat 8 UPT yang telah mendapatkan penghargaan P2HAM, yaitu: Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Kantor Imigrasi Muara Enim, Lapas Kayu Agung, Bapas Muratara, Bapas OKU Induk, Rupbasan Palembang, Lapas Muara Enim dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Penghargaan P2HAM ini diberikan kepada UPT yang telah menunjukkan komitmen dan kinerja yang baik dalam melaksanakan P2HAM.

Penilaian P2HAM dilakukan berdasarkan kriteria dan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pencapaian ini patut diapresiasi sebagai bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dan seluruh UPT di bawahnya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan menghormati hak asasi manusia. Diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa depan.

Selain 8 UPT yang disebutkan di atas, perlu diketahui bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel juga mendapatkan penghargaan P2HAM.

Hal ini menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menunjukkan kepemimpinan yang baik dalam mendorong pelaksanaan P2HAM di seluruh UPT di bawahnya.

Dikesempatan tersebut Kadiv Yankumham Ika Ahyani Kurniawati mengatakan hasil Raker Direktorat Jenderal HAM bahwa Kemenkumham sebagai inti regulasi pelaksanaan HAM.

“Peran Kemenkumham sangat penting mengatur regulasi ham” tuturnya. 

Ika berharap semoga dari giat ini UPT tetap mempertahankan bahkan bertambah dalam Pelayanan Berbasis HAM” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: