Dibalik Terali Yosep Tarik Oknum Polisi Diduga Hilangkan Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Dibalik Terali Yosep Tarik Oknum Polisi Diduga Hilangkan Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Dibalik terali Yosep tarik oknum polisi diduga hilangkan rekaman CCTV kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. foto: @sangpencarikeadilan/sumeks.co.--

Diketahui dalam kesaksiannhya di persidanga Angger (Angger Pratama Nugraha) mengungkakan bahwa Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu, Irlansyah datang untuk meminta hardisk CCTV miliknya.

"Saya berikan dan langsung dibawa oleh dia. Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk  CCTV itu,” jelasnya.

BACA JUGA:Sandiwara Yosep Kasus Pembunuhan Subang Kembali Diputar, Netizen: ‘Sangat Bagus Patut Dapat Piala Kematian’

BACA JUGA:Sejumlah Fakta Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak ‘Subang’, Golok yang Belum Ditemukan dan Telatnya Pengakuan Danu

Hardisk itu diterima ibunya Cici, karena waktu itu saksi Angger sedang berada di Bandung.

Dia kaget saat mengecek hardisk CCTV tersebut karena cover hardisk tersebut berbeda.

"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya,” kenangnya.

Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan hardisk kosong. 

BACA JUGA:Sandiwara Yosep Kasus Pembunuhan Subang Kembali Diputar, Netizen: ‘Sangat Bagus Patut Dapat Piala Kematian’

BACA JUGA:Sejumlah Fakta Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak ‘Subang’, Golok yang Belum Ditemukan dan Telatnya Pengakuan Danu

“Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa. Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger pada majelis hakim, Rabu, 8 Mei 2024.

Seperti diberitakan, kasus ini terungkap usai mengendap 2 tahun setelah pria inisial MR, keponakan korban akhirnya serahkan diri ke Polda Jawa Barat. 

MR atau M Ramdanu akhirnya ditetapkan tersangka.

Kasus yang 2 tahun jadi misteri itu akhirnya terungkap.

Yosef Hidayah ternyata yang menghabisi istri dan anak kandungnya. Dalam kasus ini Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: