Kemenkumham Sumsel Utamakan Digitalisasi dalam Pelayanan
Kemenkumham Sumsel Utamakan Digitalisasi dalam Pelayanan.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan tak henti-hentinya memberikan pelayanan prima.
Hal tersebut dibuktikan dengan digitalisasi pelayanan sehingga memudahkan masyarakat yang ingin menerima pelayanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengungkapkan bahwa digitalisasi pelayanan menjadi hal yang utama mengingat tidak semua masyarakat dapat menjangkau layanan secara langsung.
"Kami telah menciptakan inovasi SIKOK Sumsel, yaitu Sistem Informasi Kolektif Online Kemenkumham Sumsel yang menampung seluruh informasi layanan di Kemenkumham Sumsel menjadi satu pintu, yaitu melalui satu portal layanan terpadu secara online," ujar Ilham.
BACA JUGA:Meningkatkan Kualitas Hidup Narapidana, Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Gizi dan Makanan
Portal SIKOK Sumsel membagi inovasi menjadi 3 (tiga) bagian, pertama adalah Layanan Pusat yang meliputi aplikasi given dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua adalah Layanan Kanwil Sumsel, yang memuat inovasi pelayanan publik yang ada di Kantor Wilayah, Satker Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Terakhir adalah Layanan Pengendalian Internal untuk Peningkatan Kinerja pegawai di lingkungan internal.
"Salah satu contoh layanan dalam portal tersebut adalah layanan konsultasi hukum dan HAM gratis secara online. Jadi masyarakat tidak perlu datang secara langsung cukup melalui online bisa berkonsultasi. Langsung melalui laman sikok-sumsel.kemenkumham.go.id" lanjutnya.
BACA JUGA:Spesifikasi Oppo K12x: Ditenagai Snapdragon 695 5G dengan Pengisian Cepat 80W dan Layar AMOLED
Selain itu, Kemenkumham Sumsel juga saat ini telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Magang dan Penelitian (SIGAP Sumsel) sebagai inovasi unggulan.
Dengan aplikasi ini nantinya para Mahasiswa dan Pelajar yang akan melaksanakan kegiatan magang dan penelitian tidak perlu datang langsung untuk mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: