Disergap Polisi di Jalan Lintas Mura-Muba, Pengedar Buang 89,56 Gram Sabu-Sabu ke Tanah
Seorang pengedar membuang barang bukti sabu ke tanah saat disergap polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Adapun barang bukti di antaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang sabu dengan berat bruto 89,56 gram dan satu unit handphone.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 89,56 gram miliknya," jelas Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Jadi Target Operasi, 2 Pengedar Sabu-sabu di Lempuing Jaya OKI Dibekuk BNN
Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang haram yang dibawa oleh pelaku. Saat ini Tersangka Sopan, sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Mura.
Dan dikenakan pasal, 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
"Kami akan terus melakukan penindakan terkait peredaran Narkotika dan kami minta juga bantuan dan informasi dari warga. Supaya pemberantasan Narkoba bisa maksimal," tutupnya.
Sebelumnya, dua pengedar sabu-sabu diringkus polisi usai melakukan transaksi di toilet umum pasar kalangan di Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Temukan BB di Saku Celana
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Romi, mengatakan selain dua tersangka mereka mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu.
Keduanya disergap petugas Satre Narkoba Polres Mura setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Megang Sakti.
Setelah memastikan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, Kasat Narkoba Polres Mura AKP Romi mengintruksikan penyergapan pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 15.40 WIB.(zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: