Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Gembos Ban, yang Bawa Kabur Uang Rp 105 Juta

Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Gembos Ban, yang Bawa Kabur Uang Rp 105 Juta

Pelaku pencurian dengan pemberatan bermoduskan gembos ban yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, pelaku yang ditangkap bernama Feri Irawan, warga Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang.

"Pelaku ini merupakan Non TO Operasi Sikat 1 Musi 2024," ujarnya, Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam aksinya, pelaku melakukan modus gembos ban terhadap calon korbannya. Ketika korbannya lengah, kawanan ini baru melakukan aksinya. 

Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan pelaku dilakukan pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, dibawah pimpinan Kasatgas 2, AKP Muhammad Ilham, Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Jadi DPO 1 Bulan, Target Operasi Sikat 1 Musi 2024 Berhasil Dibekuk Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bongkar 3 Gudang Sekaligus, Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal

Adapun kronologi penangkapan, bermula dari Kasatgas 2 mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga tersangka yang melakukan gembos ban yang terjadi di sekitaran Simpang Desa Meranjat III.

"Pelaku sedang berada di dalam rumahnya di Kecamatan Kertapati Kota Palembang," ungkapnya. 

Atas informasi tersebut, Kasatgas 2 memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindak lanjuti. Kemudian, Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dan dapat dipastikan, terduga tersangka berada di dalam rumahnya sekitar pukul 20.45 WIB, langsung diamankan terhadap terduga tersangka yang mengaku bernama Feri Irawan," paparnya. 

Pelaku diamankan petugas, saat sedang berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Dan pada saat dilakukan interogasi oleh petugas mengenai kejadian gembos ban di sekitaran Desa Meranjat III, tersangka mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Waka Polres Ogan Ilir Pimpin Jajaran Ikuti Upacara Kebangkitan Nasional Secara Virtual

BACA JUGA:Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Senjata dan Urine Personel Polres Ogan Ilir, Apa Hasilnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: