Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Tanah Suci Sebelum 29 Zulkaidah, Kemenag: yang Melanggar Bakal Didenda!

Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Tanah Suci Sebelum 29 Zulkaidah, Kemenag: yang Melanggar Bakal Didenda!

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H.--

BACA JUGA:Dari 447 Jumlah Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Palembang, 410 Orang Masuk Kategori Risti

"Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: