Penuhi Syarat PB, Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Tes Urine

Penuhi Syarat PB, Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Tes Urine

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, telah melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ak--

MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, telah melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).

Tes urine ini merupakan salah satu prosedur standar yang harus dijalani oleh WBP sebelum mereka dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan PB.

Tujuan dari tes urine ini adalah untuk memastikan bahwa WBP yang akan dibebaskan bersyarat tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Tes urine ini dilaksanakan di ruang Klinik Lapas Narkotika Muara Beliti, Sabtu 18 Mei 2024.

BACA JUGA:Petrokimia Gagal Persembahkan Kemenangan di Kandang Sendiri

BACA JUGA:Mengejutkan, Tim Kuda Hitam Tekuk Juara Bertahan Straight Set

Tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) memang merupakan syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi.

Aspek substantif yang disoroti dalam tes urine ini adalah perilaku WBP selama menjalani masa pidana, khususnya terkait penggunaan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Hasil tes urine yang negatif menjadi indikator penting bahwa WBP telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dasar hukum pelaksanaan tes urine dan penilaian perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.

BACA JUGA:Penjual Telur yang Hilang di Sungai Tanjung Raja Ogan Ilir Ditemukan Setelah 43 Jam Tenggelam

BACA JUGA:Lagi, Sebuah Video Viral Rekaman CCTV Pertontonkan Aksi Curanmor di Kota Palembang, Pelaku Angkat Ban

Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, memang telah menjelaskan bahwa pengecekan urine merupakan prosedur yang terus dilakukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjelang bebas, baik melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Bebas Murni.

“Tes urin tersebut kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut memang benar berkelakuan baik, yang salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba yang ada didalam lapas,” tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: