Merokok di Kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Siap-Siap Didenda Besar Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah haji untuk merokok, berkumpul, serta membentangkan sesuatu di kawasan Masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram Mekkah. --
SUMEKS.CO - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan, yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia.
Peraturan tersebut, khususnya saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Mekkah.
Dimana, seluruh jemaah haji yang datang dilarang untuk membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat.
"Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid," sebutnya.
BACA JUGA:Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2.241 Jemaah Haji ke Madinah
BACA JUGA:Pesawat Garuda Indonesia yang Angkut Jemaah Haji Makassar Terbakar, Kemenag Tegaskan Ini
Ditambahkan Widi, Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun.
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
"Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah, di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang," tegas Widi.
Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
"Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut, karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya," katanya lagi.
BACA JUGA:Ini Luas Raudhah di Masjid Nabawi, yang Menjadi Oase Surgawi Para Jemaah Haji
BACA JUGA:Dari 447 Jumlah Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Palembang, 410 Orang Masuk Kategori Risti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: