KPU OKI Rekrut PPK dan PPS, Simak Syarat dan Cara Daftar

KPU OKI Rekrut PPK dan PPS, Simak Syarat dan Cara Daftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sedang membuka rekrutmen untuk 90 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sedang membuka rekrutmen untuk 90 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Petugas PPK dan PPS ini di rekrutmen untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 ini. 

Dimana saat ini masih dilakukan tahapan pendaftaran. Dimulai pendaftaran telah dimulai pada 23-29 April 2024 untuk calon PPK

Lalu dilakukan penelitian administasi dimulai 24 april - 3 Mei 2024 dan kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan 4-5 Mei 2024. 

BACA JUGA:Buruan Daftar, KPU Kabupaten OKI Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Muara Enim Buka 110 Lowongan PPK Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar

Disampaikan, Ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan, untuk tes tertulis akan dilaksanakan pada 6 - 8 Mei 2024 nanti, dan pengumumannya 9-10 Mei 2024. Barulah setelah itu wawancara calon PPK pada  11 - 13 Mei 2024," jelasnya. 

Lanjutnya, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 - 15 Mei 2024. Pelantikannya dilaksanakan 16 Mei 2024.

Sambungnya, untuk PPS pendaftaran dibuka 2- 8 Mei 2024 nanti, yakni diawal Mei. Mengenai penelitian administrasi akan dilakukan 3-12 Mei 2024, hasil penelitian akan di umumkan 12-13 Mei 2024. 

"Untuk seleksi tertulis akan dilaksanakan 15-18 Mei 2024 dan pengumumannya 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024," jelasnya, Kamis, 25 April 2024.

BACA JUGA:Ini Daftar Perolehan Suara 40 Caleg DPRD Kabupaten Ogan Ilir Hasil Keputusan Rekapitulasi KPU

BACA JUGA:Spanduk Jokowi Dibakar, Pendemo: Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Ditunggangi Penguasa, Kami Tak Percaya KPU!

Kemudian untuk hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 Mei 2024.

Hadi menegaskan, untuk seleksi PPK dan PPS ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: