Tangkas X7 New Meluncur, Motor Listrik Bongsor Harga Rp 22 Jutaan

Tangkas X7 New Meluncur, Motor Listrik Bongsor Harga Rp 22 Jutaan

Tangkas X7 New Meluncur: Motor Listrik Bongsor, Harga Rp 22 Jutaan--

Tenaga dinamo yang besar ini juga memungkinkan X7 New untuk digunakan untuk mengangkut beban yang berat, hingga 200 kg. Hal ini menjadikan X7 New sebagai pilihan yang ideal untuk digunakan sebagai motor niaga atau untuk mengangkut barang bawaan yang banyak.

 X7 New menggunakan roda berukuran 12 inci di bagian depan dan belakang. Ukuran roda ini cukup besar untuk memberikan kestabilan dan kenyamanan saat berkendara di berbagai kondisi jalan.

BACA JUGA:Berikut Daftar Motor Listrik yang Tampil Unik dan Kece pada Ajang IIMS 2024

BACA JUGA:Update Terbaru! Penerima Motor Listrik Subsidi Pertengahan Februari 2024 Sentuh Angka 2,4 Persen, Sisanya?

Selain itu, X7 New juga dilengkapi dengan beberapa fitur keamanan yang penting, seperti:

- Remote alarm: Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengunci dan membuka kunci motor dari jarak jauh.

- Port USB: Port USB dapat digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti smartphone.

- Tombol mundur: Tombol mundur memudahkan pengguna untuk memarkirkan motor di tempat yang sempit.

BACA JUGA:Merk dan Jenis Motor Listrik Subsidi Pemerintah yang Akan Didistribusi Pada Masyarakat, Kualitas Berani Diadu

BACA JUGA:Update Terbaru Harga dan Jenis Motor Listrik Subsidi Pemerintah Pada Februari 2024, Ada yang Rp5 Jutaan

Fitur-fitur keamanan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna saat mengendarai X7 New.

Tangkas X7 New sudah didistribusikan ke beberapa daerah di Indonesia sesuai dengan permintaan masyarakat.

Hal ini menunjukkan optimisme Tangkas Motor Listrik terhadap penerimaan X7 New di pasar. Distribusi X7 New ke berbagai daerah diharapkan dapat mempermudah konsumen untuk mendapatkan motor listrik ini.

Tangkas X7 New dibanderol dengan harga yang cukup kompetitif, yaitu Rp 22,3 juta. 

BACA JUGA:Beli Motor Listrik Subsidi Tahun 2024 Kini Bisa Langsung ke Dealer Resmi, Cukup Tunjukkan Dokumen Ini Saja!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: