Kadis PU Cipta Karya Tata Ruang Musi Rawas Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa?

Kadis PU Cipta Karya Tata Ruang Musi Rawas Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa?

Kadis PU Cipta Karya Tata Ruang Musi Rawas Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa?--

SUMEKS.CO - Kadis PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Musi Rawas tahun 2010 berinisial JP hadiri pemanggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, ada apa?

Rupanya, pemanggilan mantan pejabat di Kabupaten Musi Rawas tersebut guna dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi baru yang saat ini sedang diusut oleh Pidsus Kejati Sumsel.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi via telepon Senin 22 April 2024.

Diterangkan Vanny, pemanggilan JP oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perkebunan.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Serahkan Uang Kerugian Negara Rp735,3 Juta ke Pemkab Musi Rawas

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Penerbitan SPH Berlanjut, 25 Bundel Berkas Disita dari 3 Kantor Dinas di Musi Rawas

Dibeberkannya, penyidikan dugaan korupsi terkait perkebunan yakni penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) untuk izin perkebunan.

"Serta kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010 sampai dengan 2023," sebut Vanny.

Masih kata Vanny, mantan Kadis PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Musi Rawas hadiri pemanggilan penyidik dimulai sekira pukul 11.00 WIB.

"Yang bersangkutan dicecar kurang lebih 15 pertanyaan oleh tim penyidik seputar penyidikan perkara tersebut," tambah Vanny.

BACA JUGA:Geledah 3 Kantor Ini, Kejati Sumsel Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas

BACA JUGA:Hengki Bandar Sabu di BTS Ulu Cecar Musi Rawas Ditangkap Usai Dilaporkan Keluarga Sendiri ke Polisi

Disinggung terkait pertanyaan apa saja, Vanny enggan menginformasikan lebih lanjut sebab masuk dalam  materi pokok dal penyidikan hingga tidak bisa dipublish.

Hanya saja, lanjut Vanny penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal terus geber penyidikan perkara dengan terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: