Bus Mogok Pemudik Tiduran di Jalan, 12 Jam Telantar Tak Ada Makanan Saat Sahur
Bus mogok pemudik tiduran di jalan, 12 jam telantar tidak ada makanan saat sahur. foto: @oimrohim939/sumeks.co--
Bahu jalan juga tidak dapat digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan.
Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Demikian dijelaskan Atas PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
BACA JUGA:Pemudik Bermotor ‘Berjatuhan’ di Pelabuhan Ciwandan Alternatif Merak, Ternyata Ini Sebabnya
BACA JUGA:Bus Luar Mulai Berdatangan, Wakapolda Sumsel Sebut untuk Jalur Pemudik Prabumulih Lancar
Dari aturan tersebut jelas bahwa fungsi bahu jalan tidak untuk beristirahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: