Kabar Baik! THR ASN dan PPPK OKI Cair Awal April 2024

Kabar Baik! THR ASN dan PPPK OKI Cair Awal April 2024

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Ir Mun'im.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) segera cair diawal April 2024.

Hal ini diungkapkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Ir Mun'im, kepada SUMEKS.CO, Kamis 28 Maret 2024.

Dijelaskan Mun'im, para ASN Kabupaten OKI serta PPPK juga akan menerima THR pada tanggal 2 April 2024. Dimana tanggal 1 April 2024 adalah jadwal gaji masuk ke rekening pegawai masing-masing. 

"InsyaAllah, mulai tanggal 2 April THR diberikan kepada pegawai ASN dan PPPK OKI, ke rekening masing-masing pegawai," ujarnya. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel dan Ketua FKPT Bukber Bersama 100 Eks Napiter

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi di Porwil XI

Mun'im mengatakan, selain ASN, PPPK yang mendapatkan THR juga termasuk anggota DPRD Kabupaten OKI. Sehingga nilai total THR yang disiapkan tahun ini sebesar Rp50 Miliar. 

"Jadi besaran THR dengan miliaran ini diperuntukkan ASN, PPPK dan anggota DPRD OKI," ucapnya. 

Lanjut dia, mengenai THR ini diberikan ke rekening masing-masing pegawai dengan ketentuan yaitu masing-masing mendapatkan sebesar sebulan gaji dari masing-masing pegawai tersebut. 

"Untuk PPPK yang mendapatkan THR adalah yang telah menerima gaji. Jadi untuk PPPK formasi 2023 belum menerima gaji maka jelas tidak menerima THR," katanya. 

BACA JUGA:Bupati PALI Hadiri Pelantikan Pengurus HIMAPALI Periode 2024-2025

BACA JUGA:Tangkal Siswa Agar Tidak Terjerat UU ITE, Kejati Sumsel Sosialisasikan 'Jaksa Masuk Sekolah'

Mun'im menyampaikan, adapun jumlah ASN Kabupaten OKI lumayan banyak dan ditambah lagi PPPK sehingga kemungkinan jumlahnya saat ini sekitar 8.000 pegawai. Jumlah inilah yang diberikan THR diawal April nanti. 

"Jadi dengan diberikannya THR kepada pegawai di lingkungan Kabupaten OKI nantinya ke rekening masing-masing pegawai, agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai kebutuhan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: