Inilah Hukum Zakat Fitrah Diberikan untuk Saudara atau Orang Tua, Simak Penjelasannya

Inilah Hukum Zakat Fitrah Diberikan untuk Saudara atau Orang Tua, Simak Penjelasannya

Inilah Hukum Zakat Fitrah Diberikan Untuk Saudara atau Orang Tua, Simak Penjelasannya--

SUMEKS.CO - Zakat fitrah adalah kewajiban ibadah bagi setiap Muslim, baik pria maupun wanita.

Seorang Muslim harus membayarkan Zakat fitrah sekali setahun sebelum Idulfitri dan diberikan kepada fakir miskin.

Namun, tidak dianjurkan untuk memberikan Zakat fitrah kepada saudara sendiri atau orang tua.

Kecuali jika mereka memenuhi syarat sebagai fakir miskin yang layak menerima zakat.

BACA JUGA:Masha Allah! Hukum Bayar Zakat Fitrah Lebih Dari 2,5 Kilogram, Yuk Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Masha Allah! TPP ASN Eselon II Pemkot Palembang Dipotong Untuk Zakat Mal, Ratu Dewa Bayar Rp50 Juta

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dan harta setelah menjalani puasa Ramadan, dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak menerima zakat.

Namun, memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri tidak dilarang asal mereka memenuhi syarat sebagai penerima zakat yang layak.


membayar zakat fitrah di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim--

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi laki-laki dan perempuan dewasa yang memiliki kelebihan bahan makanan pada hari raya Idul Fitri dan telah menjalani hari-hari bulan Ramadan hingga awal bulan Syawal.

Rasulullah SAW menjelaskan besaran zakat fitrah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Umar Ra bahwa setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, wajib membayar zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri.

BACA JUGA:Kapan Mulai Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Baznas Palembang Targetkan Rp1 Miliar Capaian Zakat Tahun ini

Jadi, siapakah yang berhak menerima zakat fitrah? Apakah saudara sendiri dan orang tua termasuk di dalamnya?

Allah SWT menjelaskan secara terperinci tentang para penerima zakat dalam salah satu ayat-Nya :

وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya, “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Himbau ASN Bayar Zakat ke Baznas

BACA JUGA:BRI Dinobatkan Sebagai Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik oleh BAZNAS

Berdasarkan penjelasan tersebut, bagaimana jika orang tua dan saudara dari yang membayar zakat termasuk dalam golongan orang-orang fakir dan miskin atau salah satu golongan yang berhak menerima zakat?

Kitab Al-Majmu' ala Syarhil Muhadzab menjelaskan bahwa memberikan zakat kepada saudara dan orang tua sendiri tidak diperbolehkan, terutama jika mereka adalah tanggungan yang wajib ditanggung nafkahnya.

قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غني بنفقته (والثانية) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه

Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi".

BACA JUGA:Baznas Pastikan Pengelolaan Dana dari Zakat ASN di Ogan Ilir, Dilakukan Secara Transparan dan Profesional

BACA JUGA:Panji Gumilang Makin Ketar-Ketir, Mabes Polri Bakal Gelar Perkara Terkait Penyalahgunaan Dana Zakat Al Zaytun

Sebagaimana diketahui, zakat merupakan sebuah kewajiban keagamaan dalam Islam, tidak hanya merupakan kewajiban finansial tetapi juga merupakan pilar utama dalam membentuk masyarakat yang adil dan berempati.

Kata zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti pembersihan atau peningkatan. Dalam konteks agama Islam, zakat merujuk pada kewajiban memberikan sebagian kekayaan yang dimiliki oleh seseorang kepada yang berhak menerimanya, baik itu fakir miskin, yatim piatu, orang yang terlilit hutang, dan sebagainya.

Filosofi di balik zakat sangatlah mendalam. Zakat bukan hanya tentang memberikan sumbangan untuk membantu yang membutuhkan, tetapi juga tentang membersihkan harta benda seseorang dari keserakahan dan keserakahan diri sendiri.

Dengan memberikan zakat, seseorang mengakui bahwa kekayaan yang dimilikinya bukanlah hak mutlaknya, melainkan amanah dari Allah SWT.

BACA JUGA:Bakal Dijerat TPPU, Panji Gumilang Diduga Campuradukkan Dana Operasional, Zakat dan BOS Sama Rekening Pribadi

BACA JUGA:Lembaga Amil Zakat Al Zaytun Ternyata Tidak Terdaftar Resmi, Panji Gumilang Bakal Terancam Sanksi Pidana Ini

Tentu, hal ini mengajarkan rendah hati, rasa tanggung jawab sosial, dan solidaritas dalam masyarakat.

Tujuan utama zakat adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara orang kaya dan miskin serta untuk memberdayakan masyarakat yang kurang mampu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: