Full Senyum! ASN dan PPPK Pemkot Palembang Terima THR 2024 Sebulan Gaji Plus Tunjangan dan TPP, Kapan Cair?

Full Senyum! ASN dan PPPK Pemkot Palembang Terima THR 2024 Sebulan Gaji Plus Tunjangan dan TPP, Kapan Cair?

ASN dan PPPK Pemkot Palembang Terima THR 2024 Sebulan Gaji Plus Tunjangan dan TPP--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) PALEMBANG, diberikan 1 bulan gaji plus tunjangan dan Sebulan TPP yang rencananya akan dibagikan 26 maret 2024 mendatang.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan (Pegawai Pemerintahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemkot Palembang akan dibayarkan pada 26 Maret 2024 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pj Wali Kota, Ratu Dewa dan berlaku untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Palembang.

"Alhamdulillah, ASN dan PPPK Pemkot Palembang dapat THR dan TPP. Semoga berkah dan memberi kebahagian," kata Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa.


ASN dan PPPK Pemkot Palembang bakal terima THR pada 26 Maret 2024--

BACA JUGA:Cek THR Anda! Ini Batas Akhir Pembayaran THR 2024 dan Cara Hitungnya

BACA JUGA:THR Pensiunan akan Dibayar Mulai Jumat, 22 Maret 2024, Siap-siap Cek Rekening!

Lebih lanjut Ratu Dewa mengungkapkan, tak hanya ASN dan PPPK, ketentuan tersebut juga diperuntukkan bagi pegawai Non ASN yang ada dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Berlaku juga untuk Non ASN di OPD masing-masing," timpal Ratu Dewa.

Adapun terkait pemberian THR 2024 bagi pegawai di lingkungan Pemkot Palembang sebagai berikut :

1. Bagi ASN (PNS dan PPPK) diberikan THR sebesar 1 bulan gaji berikut tunjangan, dan  1 bulan TPP.

BACA JUGA:Selama Ramadan, ASN Pemkot Palembang Masuk Pukul 08.00 Sampai 15.00 WIB

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Pengelola Beri Waktu Satu Bulan untuk Pedagang Pasar 16 Ilir Tinjau Ulang Biaya Sewa

Pembayarannya, tanpa potongan IWP gaji maupun potongan lapkin/absen TPP. Rencananya mulai dibagikan 26 Maret 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: