Srikandi TP Sriwijaya Adakan Deklarasi, Orasi dan Pengumpulan 1000 Tanda Tangan untuk Indonesia Damai

Srikandi TP Sriwijaya Adakan Deklarasi, Orasi dan Pengumpulan 1000 Tanda Tangan untuk Indonesia Damai

Srikandi TP Sriwijaya Adakan Deklarasi, Orasi dan Pengumpulan 1000 Tanda Tangan untuk Indonesia Damai--

SUMEKS.CO - Srikandi TP Sriwijaya menggelar Deklarasi, Orasi dan Pengumpulan Tanda Tangan untuk Indonesia Damai, Sabtu, 9 Maret 2024 di Hotel Jambu Luwuk Thamrin Jakarta.

Sebanyak 100 perempuan dari pengurus dan anggota TP Swijaya, organisasi Perempuan se Sumbagsel dan masyarakat umum turut hadir dalam Deklarasi, Orasi dan Pengumpulan Tanda Tangan untuk Indonesia Damai.

Hadir juga, Ahmad Fauzan, SH MHum Wakil Ketua Umum TP Sriwijaya, Adrianto Wakil Sekjen TP Sriwijaya, Hanna, pembina TP Sriwijaya dan anggota DPR RI Komisi V.

Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya, Nyimas SE MIkom mengungkapkan, kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman perempuan tentang dampak buruk konflik yg terjadi.

BACA JUGA:Ciptakan Pemilu Aman dan Tertib, Gelar Deklarasi Damai di Kecamatan Betung Banyuasin

Pasalnya, sampai sekarang banyak perempuan dan anak di desa yang hidupnya dibawah garis kemiskinan.

"Ya, karena perempuan sebagai agen perdamaian," ungkapnya.

Menurutnya, perdamaian merupakan kata kunci yang menjadi impian bagi semua orang. Mengingat, dengan cara damai semua dapat mewujudkan impian dan harapan Indonesia merdeka.

"Mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera melalui perdamaian, berarti kita sudah berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain, dan berdamai dengan keadaan dengan tujuan akhir mencapai husnul khotimah," timpalnya.

BACA JUGA:Deklarasi Damai, Mahasiswa Ingin Pemilu 2024 Berlangsung Aman, Jujur dan Adil

Di sisi lain, Indonesia baru saja menghadapi pesta demokrasi yg hasilnya diharapkan dapat menentukan pemimpin Indonesia kedepannya.

Pemilu merupakan ajang pesta demokrasi untuk memilih kandidat yang seharusnya melaksanakan kedaulatan rakyat dengan prinsip luber jurdil (Langsung Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil) di NKRI.

Hal ini selaras dengan pengaturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan, bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat utk memilih anggota DPR RI, DPRD, DPD RI, Presiden dan Wapres yg dilakukan secara luber jurdil berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945

Namun dalam kenyataannya,  serangkaian pemilu serentak yang sudah dilaksanakan pada tahun 2024 ini menimbulkan polemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: