Ajukan Pinjaman Online BRI, Dana Cair Hingga Rp25 Juta Lewat App Pinang Flexi, Begini Caranya

Ajukan Pinjaman Online BRI, Dana Cair Hingga Rp25 Juta Lewat App Pinang Flexi, Begini Caranya

Aplikasi Pinang Flexi dari bank BRI tawarkan pinjaman online cepat cair tanpa ribet-Play Store-

SUMEKS.CO - Bank BRI tawarkan pinjaman online yang bisa langsung cair hingga Rp25 juta cuma lewat aplikasi Pinang Flexi.

Selain bisa sebagai solusi kebutuhan mendesak, fasilitas pinjaman online dari lembaga perbankan  tentunya akan bernilai lebih aman ketimbang pinjam uang lewat Pinjol.

Ini karena pinjaman online dari bank pastinya resmi terdaftar dan terverifikasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang legal dan kemanan lebih terjamin.

Nah ngomong-ngomong soal pinjaman online, BRI juga menyediakan berbagai layanan pinjol untuk para nasabahnya dengan pinjaman online BRI Pinang Flexi.

BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan Pinjaman Online Bank Mandiri, Cair Cepat Tanpa Antre Cuma Pakai Aplikasi Ini

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Online BCA Sekarang, Cuma Modal KTP Rp25 Juta Bisa Langsung Cair

Tidak tanggung-tanggung pinjaman online BRI ini membetikan pilihan tenor yang fantastis mulai dari Rp500- Rp25 juta.

Selain itu ada banyak keuntungan yang didapatkan dalam mengajukan pinjaman online BRI Pinang Flexi, diantaranya mulai dari bunga ringan sebesar 1.24 persen dan tenor terpanjang hingga 18 bulan.

Selain itu pinjaman ini pun bebas dari adanya biaya provisi dan biaya admin bulanan jadi untuk angsuran dan cicilannya terbilang lebih murah.

Adanya pinang flexi ini akan menjadi solusi terbaik bagi yang memerlukan pinjaman dana langsung cair dan tanpa jaminan untuk berbagai keperluan mendesak.

BACA JUGA:Cara Cepat Ajukan Pinjaman Online Bank Mandiri Lewat Aplilasi Livin’, Cicilan Cuma Rp500 Ribuan Saja

BACA JUGA:Syarat Mudah Ajukan Pinjaman Online BRI Rp10 Juta, Pengajuan Mudah Lewat Aplikasi Ini

Tapi perlu diketahui bahwa sebelum mengajukan pinjaman dari Bank BRI ini ada baiknya nasabah wajib mencari tau dan memenuhi beberapa persyaratan untuk pengajuan diantaranya.

1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan adanya e-KTP/KTP yang masih berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: