Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Menangis Minta Keringanan Hukuman

Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Menangis Minta Keringanan Hukuman

Dua terdakwa kasus pembunuhan M Abadi yang merupakan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) minta keringanan hukuman. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terancam pidana mati, terdakwa kasus pembunuhan M Abadi yang merupakan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), menangis tersedu minta keringanan hukuman.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 6 Maret 2024 dengan agenda pembelaan (pledoi) baik dari para terdakwa secara lisan sert tertulis dari penasihat hukum.

Secara lisan, kedua terdakwa kakak beradik ini menyampaikan permintaan maaf dan mengakui salah telah menghilangkan nyawa korban M Abadi.

"Saya mewakili adik saya Arwandi mohon kiranya majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman, karena tulang punggung keluarga," kata Ariansyah sembari menangis tersedu-sedu.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Dituntut Pidana Mati, Kerabat Korban Ucap Takbir!

Sementara, satu terdakwa lainnya Arwandi hanya bisa terdiam di hadapan majelis hakim diketuai Eddy Syahputra SH MH.

Sementara itu, dari pledoi tertulis dikatakan Husni Tamrin SH MH penasihat hukum dengan tegas menolak dan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa.

"Sebab fakta yang terungkap di persidangan kedua klien kami ini tidak terbukti unsur dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dituntut oleh penuntut umum," kata Husni Thamrin diwawancarai usai pembacaan pledoi.

Adapun alasan tidak tepat dijerat dengan Pasal 340, lanjutnya perbuatan yang dilakukan oleh kedua kliennya terlalu singkat tidak kurang dari 15 hingga 30 menit.

BACA JUGA:Ketiga Kalinya, Sidang Tuntutan Pidana Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Ditunda, Ada Apa?

Selain itu, kata Husni Thamrin kejadian itu juga terjadi secara spontan dan penuntut umum Kejati Sumsel tidak bisa membuktikan dimana perbuatan tersebut dikatakan sebagai perbuatan berencana.

"Hanya berdasarkan BAP tetapi fakta persidangan tidak bisa membuktikan itu," ujarnya.

Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoinya yang diajukan agar kliennya lepas dari jerat pidana tuntutan mati sebagaimana tuntutan jaksa Kejati Sumsel.

Usai menggelar sidang pembelaan, majelis hakim akan menggelar kembali persidangan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan vonis pidana terhadap kedua terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: