Hukum di Era Digital, Sinergi BPKP dan Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam Mendukung Pengelolaan Keuangan Negara

Hukum di Era Digital, Sinergi BPKP dan Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam Mendukung Pengelolaan Keuangan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan mengadakan workshop dengan tema "Peningkatan Sinergi dalam Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan untuk mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah".--

PALEMBANG, SUMEKS.CO –  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan mengadakan workshop dengan tema "Peningkatan Sinergi dalam Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan untuk mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah".

Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara BPKP dengan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan dalam pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan.

Hal ini penting untuk mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.

Pustakawan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zubaidi, menjadi narasumber dalam workshop yang diadakan oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 5 Maret 2024 di di Aula Sriwijaya BPK Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kekayaan Intelektual 'Goes to Campus' 2024, Kemenkumham Babel Sambangi Universitas Pertiba Pangkalpinang

BACA JUGA:Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 KPU Sumsel Dimulai, Disiarkan Live Tanpa Jeda

Dalam kesempatan tersebut, Pustakawan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zubaidi menjelaskan kemanfaatan Integrasi Dokumentasi Peraturan Perundangan-Undangan yaitu tersedianya basis data nasional terkait Dokumen Hukum baik tingkat pusat maupun daerah yang mudah diakses oleh pencari informasi hukum.

Menurut Zubaidi, Digitalisasi Dokumen Hukum langka dan bernilai sejarah (Produk Hukum Kolonial), dan Menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu.

Sinergisitas antara pengelola JDIH BPKP dan Kanwil Kemenkumham Sumsel sangat penting untuk memastikan bahwa penyampaian informasi hukum perundang-undangan kepada masyarakat dapat dilakukan secara selaras dan efektif.

Selain itu dasar hukum terkait pengelolaan JDIH sedang diupayakan disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:Catat! Ini 7 Persiapan Sebelum Bulan Ramadhan yang Perlu Dilakukan, Biar Ibadah Makin Berkah

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI Secara Online, Dijamin Auto Cair!

“Integrasi dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH BPKP memang sangat diperlukan dan dibutuhkan karena itu harus selaras seperti integrasi website, pembuatan website, dan penyampaian E-Report dan Peng-upload-an Dokumen Hukum harus saling terkait. Semua instansi juga terlibat dalam pembuatannya. Dalam prosesnya, dasar hukum JDIH (Perpres No 33 Tahun 2012) akan diupayakan disahkan menjadi undang-undang resmi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan (Andri Yogama) dalam sambutannya menyebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012  mengatur tentang pengelolaan dokumentasi yang cepat tepat akurat, instansi perlu membangun kerjasama yang terpadu dan terintegrasi termasuk di dalamnya BPK dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: