Edarkan Puluhan Jenis Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya Bagi Kesehatan, Pemilik Toko Jamu Ini Jadi Pesakitan

Edarkan Puluhan Jenis Obat Kuat Ilegal dan Berbahaya Bagi Kesehatan, Pemilik Toko Jamu Ini Jadi Pesakitan

Terdakwa Syafrianto hanya bisa pasrah, mendengarkan keterangan saksi pelapor kasus obat kuat ilegal berbahaya di PN Palembang, Senin 4 Maret 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Edarkan puluhan jenis obat kuat ilegal tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), membuat terdakwa Syafrianto terpaksa harus berurusan dengan majelis hakim PN Palembang.

Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan dakwaan melanggar Undang-Undang tentang kesehatan yakni dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023.

Terdakwa Syafrianto juga hanya bisa pasrah, saat penuntut umum menghadirkan saksi pelapor dari BPOM Sumsel di dalam ruang sidang yang digelar, Senin 4 Maret 2024.

Di persidangan, saksi pelapor diketahui bernama Fitri Rahmadianti yang berkerja di BPOM bidang penindakan ini mengakui sengaja melakukan penyamaran.

BACA JUGA:Kejari Palembang Gilas Ribuan Jamu Kuat dan Pomade Tanpa Izin Edar, Ini Daftarnya

Menurut saksi pelapor, bahwa ia mendapat laporan terkait adanya penjualan jamu atau obat kuat ilegal di toko jamu milik terdakwa Syafrianto.

"Depot jamu milik terdakwa bernama Anugerah yang terletak di Jalan Palembang-Jambi, KM 205, RT 07/02, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin," ungkap saksi Fitri.

Masih menurut saksi, saat itu dirinya sempat menyamar dengan berpura-pura membeli jamu dan didapati beberapa barang bukti jamu atau obat kuat tanpa izin edar.

Tidak hanya disita dari toko milik terdakwa, dikatakan saksi saat itu juga ditemukan beberapa jamu atau obat kuat lainnya yang disita dari rumah terdakwa Syafrianto.

BACA JUGA:Menyegarkan Juga Bermanfaat, Ini Khasiat dan Resep Simple Jamu Kunyit Asam

"Menurut pengakuan terdakwa saat itu, jamu atau obat kuat ilegal tersebut dibeli dari sales yang berasal dari Jambi," ungkapnya.

Masih menurut saksi, bahwa atas sejumlah barang bukti jamu dan obat kuat ilegal tersebut selanjutnya diteliti lebih mendalam di laboratorium, sehingga mendapatkan hasil tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Sebab, lanjut saksi dari hasil pengecekan laboratorium jamu atau obat yang dijual terdakwa Syafrianto tidak syarat dan mutu sehingga berisiko dan berbahaya bagi kesehatan.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Syafrianto hanya bisa terdiam usai mendengarkan keterangan saksi pelapor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: