Panduan Lengkap I’tikaf Selama Bulan Ramadhan, Perhatikan Hukum, Rukun dan Syaratnya Ya
panduan lengkap melaksanakan i’tikaf pada 10 malam terakhir ramadhan--
I’tikaf wajib dilaksanakan di masjid dan orang yang melaksanakan i’tikaf harus mumayyiz atau dapat membedakan mana yang baik dan buruk.
Selama di dalam masjid ketika melaksanakan i’tikaf pada bulan ramadhan, umat islam boleh melakukan amal shalih apa saja yang sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rukun i’tikaf yang perlu diperhatikan terdiri dari niat i’tikaf baik niat sunnah maupun nadzar serta berdiam diri di masjid baik dalam waktu yang lama maupun sebentar.
Pada umumnya, amalan-amalan yang dapat dilakukan ketika sedang melaksanakan i’tikaf ialah membaca Al-Quran sembari memahami isinya dan berdzikir juga berdo’a.
BACA JUGA:Tips dan Trik Persiapkan Bulan Ramadhan, Makin Taat dan Produktif Meski Sedang Berpuasa
BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan, Berikut Tips Bugar dan Anti Loyo Saat Berpuasa
Umat islam juga dianjurkan melakukan ibadah sunnah lainnya seperti shalat dhuha, tahajjud, witir, rawatib, menunggu waktu shalat wajib, muhasabah diri bahkan membaca buku agama.
Seluruh rangkaian yang dilakukan selama melaksanakan i’tikaf diharapkan dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Para ulama bersepakat bahwa orang yang sedang melaksanakan i’tikaf tidak boleh meninggalkan atau keluar masjid tanpa alasan syar’i.
Tiga hal yang diperbolehkan bagi orang yang i’tikaf meninggalkan atau keluar masjid seperti karena kondisi yang sangat darurat, keperluan hajat manusia dan melaksanakan shalat jum’at.
BACA JUGA:Bye-Bye Pemborosan! Tips Meminimalisir Sikap Konsumtif Saat Ramadhan, Puasa Lancar Keuangan Aman
BACA JUGA:Jelang Ramadhan Jangan Sampai Salah Beli, Cek Produk Kurma dan Makanan Produksi Israel Ini
Meski begitu, seorang muslim yang beri’tikaf dibolehkan keluar jika ingin buang hajat seperti BAB atau BAK dan diperbolehkan keluar masjid untuk mengantar keluarga ke rumah.
Dari Aisyah ra menuturkan, “Nabi SAW apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)” Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: