Partai NasDem dan Gerindra Bersaing Rebutkan Kursi Ketua DPRD Kota Palembang
Dalam perhitungan suara, Partai NasDem dan Partai Gerindra bersaing untuk mendapatkan suara demi merebut kursi Ketua DPRD Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Partai NasDem saat ini memimpin dalam posisi pertama di Pemilihan Legislatif DPRD Kota Palembang.
Sementara, Partai Gerindra di posisi kedua terus berusaha mengejar perolehan suara dengan selisih yang sangat tipis antara kedua partai tersebut.
Berdasarkan perhitungan real count di situs pemilu2024.kpu.go.id pada Senin 26 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, suara yang sudah dihitung mencapai 48,13 persen, setara dengan 2.299 TPS dari total 4.777 TPS di Palembang.
Dalam perhitungan suara, Partai NasDem dan Partai Gerindra bersaing untuk mendapatkan suara demi merebut kursi Ketua DPRD Palembang.
BACA JUGA:DPC Gerindra Palembang Targetkan Kursi Ketua DPRD Kota Palembang
Sebelumnya, Partai Demokrat yang memegang kursi tersebut, kini berada di peringkat ketiga dalam perhitungan suara Pileg kali ini.
Partai NasDem mendominasi suara Palembang dengan 24.314 suara atau sekitar 16,07 persen diikuti oleh Partai Gerindra di posisi kedua dengan 24.299 suara atau sekitar 16,06 persen.
Partai Demokrat, yang sebelumnya memimpin sebagai Ketua DPRD Kota Palembang, kini berada di posisi ketiga dengan meraih 17.157 suara atau sekitar 11,34 persen.
Hampir mengejar di posisi keempat, Partai PKS memperoleh 16.563 suara atau sekitar 10,95 persen.
BACA JUGA:Migor Susah Dicari, Ini Upaya Ketua DPRD Kota Palembang
Partai Golkar menduduki posisi kelima dengan meraih 16.128 suara, atau sekitar 10,66 persen. Sementara itu, PDI Perjuangan keluar dari lima besar dan berusaha mengejar dengan perolehan suara sementara sebanyak 13.392 atau sekitar 8,85 persen.
Walaupun demikian, informasi yang terlihat di situs KPU masih bersifat sementara dan bukan hasil akhir.
KPU menjelaskan bahwa publikasi formulir model C/D adalah hasil perhitungan suara di TPS untuk mempermudah akses informasi publik.
Perhitungan suara dilakukan secara berjenjang oleh KPPS, dan hasilnya akan disampaikan dalam rapat pleno oleh PPK di tingkat Kabupaten, Kota, hingga Provinsi sesuai dengan UU yang berlaku.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: