Biro SDM Polda Sumsel Gelar Sosialisasi Cegah Bahaya Radikalisme dan Intoleransi di Lingkungan Polri

Biro SDM Polda Sumsel Gelar Sosialisasi Cegah Bahaya Radikalisme dan Intoleransi di Lingkungan Polri

Sosialisasi penanggulangan dan pencegahan radikalisme, intoleransi bagi personel jajaran Polda Sumsel di Mapolda. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Era globalisasi dan reformasi yang penuh dengan tantangan telah menjadikan Polri dituntut mampu memelihara kamtibmas dengan menangkal setiap ancaman nyata, mencegah potensi ancaman dan mendeteksi setiap gerakan yang membahayakan kamtibmas termasuk radikalisme dan intoleransi.

Radikalisme merupakan suatu faham aang menginginkan sebuah perubahan atau pembaharuan dengan cara drastis hingga ke titik yang paling dasar dengan cara kekerasan. 

Sedangkan intoleransi merupakan perasaan yang menolak kepada orang atau kelompok lain yang berasal dari kelompok, golongan ataupun latar belakang yang berbeda.

Demikian diuraikan Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui amanat yang disampaikan Karo SDM Kombes Sudrajad Hariwibowo saat membuka acara sosialisasi penanggulangan dan pencegahan radikalisme, intoleransi bagi personel jajaran Polda Sumsel di Mapolda.

BACA JUGA:Biro SDM Polda Sumsel Umumkan Hasil Tes Pemeriksaan Kesehatan SIPSS TA 2024, Apa Hasilnya?

Pada acara yang diikuti sebanyak 438 personel perwakilan satuan kerja jajaran Polda Sumsel tersebut bertujuan meminimalisir dan mencegah masuknya paham radikal dan intoleransi di lingkungan Polda Sumsel. 

Sudrajad mengatakan intoleransi radikalisme sangat berbahaya bagi kelangsungan hiidup berbangsa dan bernegara di republik Indonesia. 

“Sifat dan cara kekerasan tidak akan pernah mampu membawa pada kehidupan yang lebih baik, tapu justru sebaliknya, hanya akan menjadikan tatanan kehidupan bermasyarakat menjadi hancur,” paparnya.

Oleh karenanya, menurut Sudrajad diperlukan adanya tindakan nyata dalam upaya penanggulangan faham radikalisme dan intoleransi terutama dilingkungan kerja secara bersama sama antar unsur aparatur pemerintahan dan masyarakat.

BACA JUGA:Biro SDM Polda Sumsel Raih Predikat WBBM, Bukti Komitmen Tinggi Terhadap Pelayanan dan Kebersihan Birokrasi

Sudrajad mengharapkan materi mampu dicerna peserta dan nantinya mampu menosialisasikannya kembali kepada seluruh jajaran dan utamanya kepada masyarakat dilingkungan sekitar.

“Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme mengamanatkan kepada kita semua untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme, termasuk radikalisme dan intoleransi,” lanjutnya.

Sudrajad mengingatkan bahwa pencegahan dan penanggulangan harus dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, tempat kerja hingga tingkat terluas seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: