Kakanwil Kemenkumham Sumsel Serahkan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Serahkan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Serahkan SK Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangatlah penting dalam meningkatkan pemahaman dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). 

Acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan di Hotel Harper Palembang dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2024 merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pemahaman dan pendaftaran KI di daerah Sumatera Selatan.

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya yang mengusung tema “Pelindungan Indikasi Geografis sebagai Identitas Daerah” ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya.

Melalui kegiatan ini, Dr Ilham Djaya berharap dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik serta berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah.

BACA JUGA:Polda Sumsel Terus Tingkatkan Pengamanan Pasca-Pencoblosan Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan

Demi mendukung dan bukti nyata dukungan terhadap Indikasi Geografis, turut dibacakan dan diserahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.

Terdiri dari Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) terdaftar yaitu Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam, Gambir Toman MUBA, Kopi Robusta Muara Dua dan OPD-OPD terkait.

“Pembentukan Kelompok Kerja ini sebagai tindak lanjut implementatif Pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar guna terjaganya kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya agar Indikasi Geografis yang telah terdaftar tidak dicabut,” tutur Ilham Djaya.

Ilham Djaya menuturkan bahwa potensi ekonomi Sumatera Selatan perlu disambut oleh Kemenkumham bersama dengan Pemprov, Pemkot atau Pemkab, Perguruan Tinggi dan APH dalam menyebarluaskan Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:Hingga Dini Hari, Pj Bupati OKI dan Forkopimda Pantau Langsung Pleno PPK di 4 Kecamatan

“Untuk itu saya mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan Hak Ciptanya, kepada dosen dan peneliti segera mencatatkan Hak Cipta Bukunya dan daftarkan patennya termasuk melindungi kekayaan intelektual-kekayaan. Selanjutnya, dimohon kiranya untuk menginventarisasi Potensi Indikasi Geografis dan juga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” pesan Mantan Kalapas Merah Mata tersebut.

Berdasarkan data jumlah Penerimaan Permohonan Kekayaan Intelektual (Cipta, Merek, Paten, Paten Sederhana, Desain Industri, dan KI Komunal) di Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2022 sampai dengan 16 Februari 2024, pada tahun 2022 telah diajukan sebanyak 3.081 permohonan, Tahun 2023 berjumlah 3.480 permohonan, dan pada tahun 2024 sampai 16 Februari 2024 berjumlah 392 permohonan. 

“Kami sangat optimis dan berharap kiranya Bpk/Ibu Kepala OPD yang hadir disini untuk dapat mendorong, menghimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya untuk segera mendaftar agar memperoleh pelindungan hukum ” tutup Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan paparan materi dari Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Idris, mengenai Pentingnya Pendaftaran Indikasi Geografis untuk Melindungi Produk – Produk Unggulan Daerah yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: