Ini Aturan Penggunaan Knalpot Bermotor di Jalan Raya, Melanggar Berarti Siap Menerima Sanksi

Ini Aturan Penggunaan Knalpot Bermotor di Jalan Raya, Melanggar Berarti Siap Menerima Sanksi

Ini Aturan Penggunaan Knalpot Bermotor di Jalan Raya--dok:Sumeks.co

Konsekuensi Hukum

Melanggar kebisingan knalpot di jalan raya bukan hanya masalah etika, namun juga bisa berakibat pada konsekuensi hukum serius. 

BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, Catat Ini Perlengkapan Sepeda Motor yang Harus Diperhatikan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara secara tegas mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak mematahui batas kebisingan yang telah ditetapkan.

Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan knalpot yang tak memenuhi persyaratan busa dikenakan sanksi berupa kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Tidak hanya itu, polisi juga berwenang untuk menindaklanjuti dengan menahan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai peraturan. 

Karena itu, pemahaman hukum sangat penting agar pengendara bisa mematuhi regulasi dan menjaga ketertiban serta menghindari risiko yang bisa merugikan secara finansial dan hukum.

BACA JUGA:Solusi Kreatif Atasi Cakaran Kucing Pada Jok Motor, Lakukan Cara Ini Sederhana Berikut Ini

Cara Menghindari Kebisingan Knalpot

Agar bisa menghindari masalah terkait aturan kebisingan knalpot di jalan raya, pengguna kendaraan dapat mengikuti beberapa tips dan praktik bijak. 

1. Selalu memilih knalpot yang sudah memenuhi standar kebisingan yang ditetapkan pemerintah. 

2. Pastikan untuk membeli knalpot dari produsen terpercaya yang telah terdaftar dan mematuhi regulasi.

BACA JUGA:Motor yang Jarang Digunakan Apa Harus Mengganti Oli? Ini Penjelasannya

3. Hindari melakukan modifikasi yang bisa meningkatkan tingkat kebisingan tanpa izin resmi. 

4. Selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kesadaran terhadap lingkungan sekitar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: