Hukum Menahan Kentut Saat Salat, Bergegas Tinggalkan Imam atau Lepaskan!
Tetapi jika tidak mampu lagi, tentu harus segera dibatalkan, sebab sudah tidak mampu menahan untuk buang angin atau pun air.
"Kalau salat fardhu itu tidak boleh dibatalkan, haram membatalkan salat fardhu yang sudah dimulai, kecuali anda sudah tidak kuat lagi," benernya.
Buya Yahya membeberkan, menahan kentut atau buang air asal tidak dikeluarkan, tidaklah menjadikan salat fardhu itu batal, tapi tidak khusyuk.
"Makanya mengapa dikatakan makruh, bikin tidak khusyuk," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: