Viral Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Cekcok sama Warga, Kini Terancam Hukuman

Viral Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Cekcok sama Warga, Kini Terancam Hukuman

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Herman, menjelaskan informasi terkait video viral oknum polisi cekcok mulut dengan warga sipil. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pasca viralnya video oknum polisi Polres Ogan Ilir yang cekcok dengan salah seorang warga, Seksi Propam Polres Ogan Ilir langsung menindaklanjutinya. 

Menurut Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Herman, Propam Polres Ogan Ilir sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban maupun oknum polisi yang terlibat cekcok tersebut. 

"Pemeriksaan ini berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat LP/02-B/I/2024/YANDUAN, tanggal 29 Januari 2024," paparnya, Jumat, 2 Februari 2024.

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Pelaku Pencurian Hp Milik Mahasiswa Unsri

Laporan tersebut terkait tentang kesalahpahaman yang terjadi pada 28 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Komplek Perumahan Pegagan III Kelurahan Timbangan.

Akibat kesalahpahaman kedua orang ini, terjadilah cekcok mulut dan perbuatan yang tidak menyenangkan, serta penganiayaan ringan terhadap pelapor berinisial AA oleh oknum polisi itu. 

"Oknum polisi yang cekcok dengan salah seorang warga tersebut berinisial SM dengan pangkat Aipda," jelasnya.

BACA JUGA:Jumat Curhat Kapolres Ogan Ilir, Sambangi BPN Bahas Antisipasi Konflik Tapal Batas

Ditambahkan Kasi Humas Polres Ogan Ilir, pemeriksaan dan mengambil berita acara pemeriksaan terhadap pelapor atau korban dan beberapa saksi telah dilakukan Jumat, 2 Februari 2024.

"Hal ini untuk menindaklanjuti atas laporan pengaduan tersebut," ujarnya. 

Terpisah, Kasi Propam Polres Ogan Ilir, AKP Suhartono menjelaskan, untuk laporan pengaduan tersebut sedang didalami oleh Seksi Propam Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Polri Peduli Masyarakat, Polres Ogan Ilir Lakukan Kurvei dan Timbun Jalan Berlobang di Kawasan Taman Pancasila

"Segera kita lakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ditegaskan Kasi Propam, apabila memang benar adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor atau oknum polisi tersebut, maka akan ditindak tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: