Bawaslu Kabupaten OKI Terima 2 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Apa Saja?
Bawaslu Kabupaten OKI menerima dua pengaduan dugaan pelanggaran pemilu. Foto: Niskiah/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima dua pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dimana dua pengaduan atau laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten OKI tahun 2024 ini. Ini merupakan laporan dari warga atau masyarakat.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin, di tahun 2024 ada dua laporan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk secara resmi ke kantor Bawaslu.
"Awal tahun ini ada 2 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk di kantor kita Bawaslu. Untuk satu laporan masuk dua hari lalu," ujar Syahrin, kepada SUMEKS.CO, Rabu 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri OKI Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024
Dia menjelaskan, untuk saat ini dua laporan itu sudah diterima. Pengaduan ini berasal dari Kecamatan Mesuji dan Tanjung Lubuk. Dimana untuk satu laporan telah dikonfirmasi dan dipanggil, sehingga sudah selesai.
Lalu, untuk satu laporan lagi baru dilakukan pleno. Dari dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu yaitu, mengenai kenetralitasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat, termasuk juga perangkat Desa.
"Laporan ke Bawaslu yang masuk ini mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN, pejabat atau pun perangkat desa," jelasnya.
Jadi, lanjutnya, laporan yang masuk ini bukan mengenai dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Saat ini untuk di Kabupaten OKI mengenai kampanye aman yakni tidak ada dugaan pelanggaran.
Sambung dia, selain ada laporan atau pengaduan secara resmi masuk ke Bawaslu. Pihanya juga menerima informasi dugaan pelanggaran pemilu. Yakni ada sebanyak 4 informasi.
Dimana mengenai informasi pengaduan ada pengawasan panwascam harian. Sehingga dilaporkan ke Kabupaten kemudian ditelusuri.
Seperti apabila ada temuan di lapangan oleh Panwascam dugaan pelanggaran Pemilu, maka dilakukan pengawasan.
Dikatakannya, untuk tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dimulai pada 28 November 2023 lalu dan sampai sekarang Bawaslu Kabupaten OKI bersama jajaran panwaslu kecamatan, Kelurahan dan Desa terus melakukan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: