Kejaksaan Negeri OKI Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

Kejaksaan Negeri OKI Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

Kajari OKI saat menyampaikan paparan kepada peserta yang hadir dalam rapat koordinasi persiapan pemilu dan pilkada 2023/2024, di RRBS 1 Pemkab OKI, Rabu 14 Juni 2023.-Niskiah-

Kejaksaan Negeri OKI Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI telah membuka posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024. 

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Dicky Darmawan SH, Dicky Darmawan SH dalam rapat koordinasi persiapan persiapan pemilu dan pilkada 2023/2024, di RRBS 1 Pemkab OKI, Rabu 14 Juni 2023. 

"Kita berharap  Pemilu 2024 berlangsung sukses, jujur dan adil," ucapnya. 

Dia mengajak untuk untuk mensukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

BACA JUGA:Kejari OKI Dampingi Dinas Perdagangan OKI Dalam Revitalisasi Pasar Rakyat

"Mari kita sukseskan pemilu 2204 nanti, tolak uangnya, tolak isu SARA-nya, jangan pilih orangnya,” ujarnya. 

Dikatakan Kajari, bahwa pihaknya kini telah membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu 2024, yang nanti akan memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa yang terjadi dalam gelaran pesta demokrasi tersebut.

“Karakteristik delik pemilu. Pemidanaan bersifat komulatif, penjara dan denda. Tidak mengenal hukuman minimal, baik pidana penjara maupun denda, ini berbeda dengan UU sebelumnya,” tegas Dicky.

Selain itu mengenal daluwarsa terhadap pelanggaran yang berakibat pada proses perolehan hasil suara.

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Inkracht

Adalun untuk jenis – jenis aduan yang bisa disampaikan ke Posko Kejari OKI yaitu pelanggaran dan kejahatan tindak pidana pemilu.

“Subjek hukum tindak pidana Pemilu ada tiga. Pertama, penyelenggara yaitu anggota KPU, Bawaslu, anggota Panwascam dan petugas pelaksana lainnya,” ungkap Dicky.

Kedua, kata Dicky, untuk peserta Pemilu yaitu pengurus parpol, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Bupati, Wakil Bupati, calon anggota DPR, DPRD dan tim kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: