Hore! Kabar Gembira Coba Buka Kalender Bulan Februari 2024, Ambil Cuti 4 Hari Bonus Libur 11 Hari

Hore! Kabar Gembira Coba Buka Kalender Bulan Februari 2024, Ambil Cuti 4 Hari Bonus Libur 11 Hari

Hore! Kabar Gembira Coba Buka Kalender Bulan Februari 2024, Ambil Cuti 4 Hari Bonus Libur 11 Hari--

SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi pekerja yang biasa libur bekerja terutama pada Hari Sabtu dan Minggu, coba deh buka kalender di tahun 2024.

Kemudian lihat pada bulan Februari akan ada banyak hari kejepit yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur panjang.

Bahkan cukup dengan mengambil cuti kerja selama empat hari saja, anda bakal mendapatkan libur hingga 11 hari lamanya, kok bisa?

Dilansir dari akun tiktok @deso_100, membeberkan banyaknya hari terjepit yang terjadi pada bulan Februari tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Bikin Emosi! Pria Misterius Bakar Karpet Sajadah Masjid Pakai Bensin, Warganet: Tunggu Balasannya di Akhirat!

"Lihat bulan Februari 2024, pada tanggal 14 itu hari Pemilu, akan ditetapkan menjadi hari libur dan kita diharapkan datang semua ke TPS untuk mencoblos," terang narator dalam akun tersebut.

Tapi, kata Narator coba lihat seminggu sebelumnya yakni tepat pada hari Kamis tanggal 8 dan Jumat tanggal 9 ada tanggal merahnya.

Diterangkan narator, pada tanggal 8 tersebut merupakan libur tanggal merah Isra Mi'raj dan pada tanggal 9 merupakan hari libur Imlek.

Kata Narator, pada dua tanggal tersebut terjadi hari kejepit karena Sabtu dan Minggu umumnya para pekerja memang libur bekerja.

Lalu, lanjut Narator pada hari Senin tanggal 12 dan tanggal 13 Februari 2024 juga bisa dikatakan hari terjepit sebab pada tanggal 14 Februari 2024 libur Pemilu.

BACA JUGA:Wow, Ramai di Medsos Ada yang Aneh di Kalender Mei 2023, Tanggal Merah Hari Raya Waisak Beda, Lho Kok Bisa Ya?

"Jadi bagi orang yang bekerja, tinggal ngambil cuti dua hari ditanggal 12 dan 13 Februari 2024, bakal mendapat jatah libur 7 hari," ungkap Narator.

Lebih lanjut diterangkan narator, setelah tanggal 14 Februari di tanggal 15 dan 16 Februari 2024 tepat pada hari Kamis dan Jumat setelahnya pada hari Sabtu dan Minggu pekerja biasanya libur lagi.

"Sehingga jika seseorang mengambil jatah cuti 4 hari, maka dia dapat jatah libur selama 11 hari godaan nggak tuh," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: