Dikira Haram, Ternyata 5 Hal Ini Boleh Dilakukan, Nomor 1 Banyak yang Gagal Paham

Dikira Haram, Ternyata 5 Hal Ini Boleh Dilakukan, Nomor 1 Banyak yang Gagal Paham

Dalam Islam tak ada larangan menikah dengan sepupu.--

SUMEKS.CO - Ada beberapa hal dalam Islam dianggap haram, padahal ternyata boleh dilakukan atau tidak ada larangan

Hal yang dianggap haram meski sebenarnya halal dilakukan menurut hukum Islam ini terkadang banyak menuai perdebatan dikalangan orang awam. 

Beberapa hal yang dianggap haram meski ternyata halal ini, diantaranya mewarnai rambut, menikahi sepupu, mengerjakan shalat Dzuhur dan Isyah diakhir waktu, membaca Al Quran tanpa hijab dan wudhu di kamar mandi. 

Meski sudah jelas 5 hal itu jelas tidak haram dilakukan, masih ada saja yang meragukannya untuk dilakukan. 

BACA JUGA:Bikin Iri! Diam-diam Orang Seperti Ini Selalu Dikawal dan Didampingi Malaikat, Amalannya Apa Ya Kok Bisa Gitu?

Nah berikut ini penjelasan 5 hal yang selama ini banyak yang beranggapan berdosa dilakukan alias haram:

1. Mewarnai rambut

Masih banyak gagal paham dengan hukum mewarnai rambut, yang menganggapnya tidak boleh dilakukan. 

Padahal diriwayatkan Jabir bin Abdullah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.

Hukum mewarnai rambut dari hadis tersebut kemudian diterangkan Imam An-nawawi dalam kitab Syarah Muslim. Berikut ini penjelasannya:

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Anak yang Akan Jadi Orang Saleh dan Salihah Ketika Dewasa, Bisa Dilihat Sejak Kecil

Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi'i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

Dari penjelasan itu sudah sangat jelas, hingga dapat disimpulkan bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam dibolehkan jika dilakukan menggunakan warna lain selain warna hitam atau warna dasar rambut.

Sementara itu, jika mewarnai rambut menggunakan warna hitam untuk mengembalikan warna asli, hukumnya adalah haram menurut mazhab Syafi'i. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: