Dirut dan Kuasa Dirut Perusahaan Konstruksi Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Bergilir, Kasusnya?

Dirut dan Kuasa Dirut Perusahaan Konstruksi Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Bergilir, Kasusnya?

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membeberkan tiga nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga nama dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalami penyidikan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan kasus mirip Gayus Tambunan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis 11 Januari 2024 membeberkan tiga nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Vanny mengungkapkan, tiga nama yang dimaksudkan terdiri dari dua orang Dirut perusahaan swasta yakni berinisial J Dirut PT Cemerlang dan J selaku Dirut PT Anugerah Langgeng Mukti.

"Dan satu lagi VYN selaku kuasa dari PT Yasa Patria Perkasa," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Wow! Ternyata Segini Uang Gratifikasi yang Diduga Diterima Tersangka Korupsi Pajak Mirip Kasus Gayus Tambunan

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menjelaskan, ketiganya diperiksa sebagai saksi khusus untuk mendalami perkara 3 tersangka baru dalam penyidikan perkara tersebut.

Dikatakan Vanny, ketiga saksi yang dipanggil dan diperiksa dihadapan penyidik pada hari ini merupakan dari pihak perusahan jasa konstruksi.

"Untuk selanjutnya, penyidik masih akan terus mendalami perkara sekaligus melengkapi berkas perkara tiga tersangka baru perkara ini," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pajak ini.

BACA JUGA:Terpidana Kasus Pengemplang Pajak Senilai Rp331 Juta, Dieksekusi Jaksa Ke Rutan Pakjo Palembang

Adapun tiga tersangka baru ini merupakan dari pihak perusahaan swasta atas nama tersangka Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Tiga tersangka baru ini, merupakan serangkai perkara penyidikan terhadap tiga oknum ASN pajak yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka baru ini diduga selaku pemberi gratifikasi terhadap tiga tersangka oknum ASN pajak.

Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni SH MH diwawancarai beberapa waktu lalu menyebutkan nilai uang pemberian gratifikasi terkait pajak bervariasi berkisar ratusan juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: