Ajukan Sekarang! KUR Syariah Pegadaian 2024 Proses Cepat dan Mudah Limit Mulai dari Rp10 Juta, Simak Syaratnya

Ajukan Sekarang! KUR Syariah Pegadaian 2024 Proses Cepat dan Mudah Limit Mulai dari Rp10 Juta, Simak Syaratnya

Syarat pengajuan pinjaman KUR Syariah Pegadaian 2024--

SUMEKS.CO - Tak hanya melalui bank, pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah syariah 2024 syarat dan cara pendaftarannya sangat mudah dan gampang.

KUR Syariah Pegadaian 2024 bertujuan untuk memberi penawaran kepada nasabah yang sedang membutuhkan bantuan dana untuk meningkatkan modal.

Akan tetapi, calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian 2024 harus memenuhi syarat yakni, belum memiliki pinjaman KUR ke bank lain.

KUR Syariah Pegadaian 2024 dapat diakses lebih dari 4.000 cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Adapun pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp10 juta hingga limit Rp25 juta.

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Pegadaian KUR Syariah 2024, Cicilan Cuma Rp100 Ribuan, Ini Jadwal dan Syarat Pengajuan

Lantas, apa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian 2024? Dilansir dari berbagai sumber, berikut dokumen dan data yang harus disiapkan.

1. Berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad. Berbeda dengan KUR BRI yang batasan usia minimal 21 tahun, maksimal usia 75 tahun pada saat jatuh tempo.

2. Memiliki usaha UMKM yang sah dan layak sesuai dengan syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Calon Rahin (nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Tawarkan Suku Bunga 0,5 Persen Perbulan, Cek Syarat dan Prosedur Terbarunya

Kecuali kredit konsumtif seperti leasing, KPR, kartu kredit, kredit pensiunan dll dengan catatan setoran atau pembayaran cicilan lancar dan masih memiliki kemampuan untuk membayar.

4. Memperoleh atau memiliki pendapatan rutin bulanan atau mingguan

5. Fotocopy e-KTP yang sudah terdaftar atau terverifikasi

6. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: