Syarat Pengajuan KUR BRI 2024, Prosedur Mudah Pinjaman Langsung Cair

Syarat Pengajuan KUR BRI 2024, Prosedur Mudah Pinjaman Langsung Cair

Tabel Angsuran KUR BRI 2024--dok:Sumeks.co

SUMEKS.CO - Program KUR menjadi salah satu yang dinantikan oleh para pelaku usaha karena bisa memberikan pinjaman atau kredit dengan tingkat bunga yang lebih rendah.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat melalui pinjaman yang diberikan oleh lembaga perbankan.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank yang senantiasa dipercaya dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat. 

Pada tahun 2023 lalu, bank BRI telah mengalokasikan dana sebesar Rp230 triliun untuk program bantuan KUR.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pegadaian KUR Syariah 2024, Pinjaman Rp 8 Juta Cicilan Hanya Rp200 Ribuan, Cek Syaratnya Disini

Dana KUR sebesar Rp1 triliun per hari disalurkan kepada pelaku usaha, dengan harapan dapat memberikan akses permodalan dengan suku bunga yang rendah kepada pelaku usaha.

Program KUR BRI ini hanya memotong suku bunga enam persen per tahun atau  0,5 persen per bulan. Hal ini disebabkan karena program ini dijamin oleh pemerintah.

Namun, terdapat perubahan pada tahun 2024 terkait penetapaan suku bunga, dimulai dari enam persen atau lebih, bergantung pada apakah penerima sudah pernah menerika KUR sebelumnya.

Jika penerima telah mendapatkan KUR sebanyak satu kali, maka akan dikenakan suku bunga sebesar tujuh persen. Jika sudah dua kali, suku bunga menjadi delapan persen, dan seterusnya.

BACA JUGA:Ajukan KUR BRI Plafon Rp25 Juta, Pinjaman Bunga Rendah Tanpa Jaminan, Cek Tabel Angsuran Disini

Dengan mekanisme ini, masyarakat bisa menikmati angsuran lebih ringan dibandingkan dengan kredit konsumtif atau produk pinjaman perbankan lainnya.

Proses pengajuan pinjaman KUR di Bank BRI sangatlah mudah, mirip dengan produk kredit lainnya hanya saja lebih terpecaya dan aman.

Untuk itu sebelum mengajukan berikut ini informasi syarat dan prosedur pengajuan KUR BRI 2024

1.  Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kartu identitas diri (KTP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: