Keluhan dan Masukan Masyarakat Cengal Disampaikan dalam Jumat Curhat

Keluhan dan Masukan Masyarakat Cengal Disampaikan dalam Jumat Curhat

Tampung keluhan dan masukan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat, di Mapolsek Cengal, Jumat 5 Januari 2024.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polsek Cengal, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Salah satunya dengan menampung keluhan dan masukan dari masyarakat.

Keluhan dan masukan masyarakat di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat Polsek Cengal, di posko Polisi RW, di halaman Kapolsek Cengal, Jumat 5 Januari 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana, Bhabinkamtibmas, Polisi RW, tokoh masyarakat, dan perangkat desa

BACA JUGA: 6 Zodiak Ini Siap Memulai Perjalanan Baru di Tahun 2024, Bangkit dari Keterpurukan di Masa Lalu

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Cengal Iptu Chandra Kirana SH menjelaskan, program Jumat Curhat ini dilaksanakan guna mendengarkan keluhan, masukan, saran dan juga kritik dari masyarakat. 

"Jumat curhat ini adalah program dari Kapolri, dimana personil Polsek dan masyarakat bersinergi. Apa keluhan dan masukan masyarakat kita tampung," kata Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Richi Rian. 

Diungkapkan Kapolsek, pihaknya memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat. Keluhan masyarakat ditampung. Dengan tujuan wilayah hukum Cengal aman dan kondusif. 

Ditambahkan Kapolsek, salah satu warga Desa Ulak Kedondong, Herman mengatakan, untuk meminta Polsek memperbolehkan acara orgen tunggal pada acara hajatan hingga malam hari. 

BACA JUGA:Gerak Cepat Tanggap Bencana Gempa Sumedang, BRI Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

Termasuk dalam giat Jumat Curhat, warga Dusun Tulung Semanting Desa Cengal, menyampaikan agar personel Polsek Cengal sering patroli di Desa nya. Serta meminta akses jalan bisa dibangun di wilayahnya. 

"Dari keluhan dan masukan dari warga itu, jelas kita tampung. Termasuk masukan lainnya," ucap Kapolsek. 

Kapolsek menegaskan, mengenai orgen tunggal pada acara hajatan di malam hari, pihaknya jelas melarang atau tidak diperbolehkan. 

Alasannya, memang sudah jelas berdasarkan ketentuan yang ada di Kabupaten OKI memang orgen tunggal pada malam hari ini dilarang. Terutama musik remix. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: