Jangan Kudet! Begini Cara Ajukan KUR BCA 2024 Beserta Suku Bunga, Limit Pinjaman dan Syaratnya

Jangan Kudet! Begini Cara Ajukan KUR BCA 2024 Beserta Suku Bunga, Limit Pinjaman dan Syaratnya

Informasi lengkap Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA tahun 2024 mulai dari cara pengajuan, suku bunga dan limit pinjaman.--

SUMEKS.CO - Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah terbukti selama bertahun-tahun sebagai solusi dari setiap permasalahan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Program KUR ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu kemajuan usaha masyarakat.

Dengan adanya KUR tidak hanya bisa memberikan akses keuangan yang lebih mudah namun dengan kelebihan bunga yang rendah, sehingga menjadikan KUR semakin menarik untuk mengembangkan usaha.

Dana pinjaman KUR disalurkan pemerintah dengan bekerja sama dengan Bank Himbara salah satunya Bank Central Asia (BCA).

BACA JUGA:Butuh Dana? Ajukan KUR Mandiri Sekarang, Plafon Hingga Rp500 Juta Siap Cair

KUR BCA 2024 nantinya akan memberikan suku bunga yang kompetitif yaitu sekitar 6% per tahunnya dengan jangka waktu tetap dimana tidak ada biaya provisi administrasi pada pinjaman.

Dikutip dari berbagai sumber, tahun 2024, BCA akam menyalurkan KUR sebesar Rp1 triliun untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta mempermudah nasabah dalam mengajukan pinjaman kredit usaha.

Namun sebelumnya perlu mengkorek terlebih dahulu mengenai informasi tentang tabel angsuran, syarat pengajuan serta bagaimaba langkah dan cara mengajukannya.

Meski memang Bank Central Asia (BCA) masuk dalam kategori bank swasta, tapi kerja sama bank ini dengan pemerintah sangat berperan dalam membantu bisnis masyarakat di Indonesia.

BACA JUGA:Dijamin Untung! Coba Ajukan KUR BCA Sekarang, Suku Bunga Kecil dan Persyaratannya Mudah

Berikut ini tenor atau jangka waktu cicilan yang tersedia dalam Kredit Usaha Rakyar (KUR) Bank Central Asia (BCA).

- Tenor 1 tahun suku bunga 0,273 persen per bulan 

- Tenor 1,5 tahun suku bunga 0,268 persen per bulan 

- Tenor 2 tahun suku bunga 0,265 persen per bulan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: